Rekam dan Sebar Video Hoaks Terkait Corona, Jukir RS Hermina Terancam 10 Tahun Penjara

Senin, 30 Maret 2020
Jukir Depriadi penyebar hoaks saat diamankan petugas.

Palembang, Sumselupdate.com – Dengan kepala menunduk dan wajah penuh penyesalan, seorang juru parkir Rumah Sakit (RS) Hermina mengakui kesalahannya atas tersebarnya video hoaks terkait pasien yang disebutnya positif Corona atau Covid-19.

“Saya hanya iseng dan minta maaf atas kesalahan saya. Saya minta ampun, saya takut dipenjara. Saya memang salah, tidak mencari tahu dulu kepastian video yang sudah saya rekam dan sebarkan,” ujar Depriadi (33), juru parkir RS Hermina  saat dihadirkan dalam ungkap kasus hoaks di Mapolrestabes Palembang, Senin (30/3/2020).

Read More

Pada ungkap kasus itu, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Reskrim, AKBP Nuryono dan Kanit Pidsus, Iptu Harry Dinar menjelaskan, telah menetapkan kepastian hukum terhadap salah satu pelaku penyebar video hoaks tentang pasien Corona, yang dibawa dengan mobil ambulance di RS Hermina. Kini tersangka sudah ditahan dan masih dalam pemeriksaan intensif penyidik.

“Kita tetapkan sebagai tersangka. Beliau menyebarkan video yang tidak jelas kebenarannya. Atas dasar penyebaran video hoaks itu, kita jerat tersangka pasal 14 ayat (1) atau pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo UU RI No 71 Tahun 1958, dengan ancaman penjara setinggi-tingginya 10 tahun,” ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji.

Dikatakan Anom, tersangka yang merekam menggunakan handphone Redmi Note 5A warna silver, terhadap seorang pasien yang sedang dibawa dua orang perawat laki-laki yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) akan dipindahkan ke dalam mobil ambulance milik RS Hermina Palembang.

Tersangka sempat mengatakan kepada pengunjung rumah sakit, bahwa pasien  yang dimasukkan ke dalam mobil ambulance tersebut merupakan pasien ‘Positif Corona’.

“Tersangka merekam video dengan durasi 2:03 menit, lalu mengeshare ke group WhatshApp dengan Nama “Sahabat Nusapala” yang beranggotakan dua puluh orang, tanpa memastikan terlebih dahulu kebenarannya ke pihak rumah sakit,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, diduga telah menyebarkan video hoaks seorang juru parkir RS Hermina, Depriadi (33) terpaksa meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Polrestabes Palembang.

Warga Jalan Ahmad Yani, Lorong Fajar I, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang ini ditahan penyidik Unit Pidana Khusus Polrestabes Palembang, untuk pemeriksaan lebih lanjut pada Minggu (29/3/2020).

Sementara itu, di penghujung press release, Kapolrestabes Palembang, mengimbau kepada masyarakat kota Palembang, untuk tidak keluar rumah, jaga jarak, kesehatan dan olahraga.

“Di tengah ancaman virus Corona ini, jika tidak terlalu penting, lebih baik di rumah saja,” jelasnya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts