Razia Kendaraan Bermotor, Satlantas Polrestabes Palembang Tilang 50 Pengendara

Minggu, 5 Desember 2021
DITILANG: Sebanyak 50 pengendara bermotor ditilang petugas karena tidak mematuhi aturan lalulintas

Laporan Haris Widodo

Palembang, Sumselupdate.com — Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas, Satuan Lalu Lintas Kota Palembang, Sabtu(4/11/2021) kembali menggelar razia kendaraan bermotor.

Razia rutin yang ditingkatkan ini kembali menyasar penggunaan kendaaran yang menggunakan knalpot brong, tidak lengkap surat kendaraan, melawan arus dan lainnya.

“Malam ini seperti biasa kita melaksanaan razia rutin bekerja sama dengan Sabara, Intel dan sat lantas dengan fokus kendaraan roda dua dan empat,” ujar Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Irwan Andeta saat ditemui di Mapolrestabes Palembang.

Advertisements

Ia menuturkan setidaknya 50 tilang yang dilanggar pengguna kendaraan yang didominasi oleh pelanggaran tidak menggunakan helm, knalpot brong dan lainnya.

Dirinya menghimbau kepada pengguna kendaraan roda dua dan empat untuk selalu menaati peraturan lalu lintas dan tertib berkendara.

“Himbauan saya kalau bepergian keluar rumah harus menggunakan helm, patuhi rambu lalu lintas, jangan gunakan knalpot brong atau racing dan melawan arus,”katanya.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.