Muarabeliti, Sumselupdate.com – Sedang nyenyak tidur, salah satu komplotan THG, pemeras sopir truk, yakni Samsudin alia Sam (40) ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Muara Beliti Jumat (16/6/2017).
Dengan tertangkapnya warga Desa Rantau Bingin, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas (Mura) ini maka, masih ada tiga lagi pelaku pemerasan sopir truk yang dalam pengejara, yakni Yadi, Semidi dan Sahrul.
Pungli tersebut dilakukan para pelaku dengan cara menghadang mobil-mobil truk yang melintas dan meminta uang dengan alasan untuk keamanan. Para sopir truk yang melintas dimintai menyetor uang sebesar Rp50.000 dan pelaku memberikan stiker merk THG.
Stiker tersebut ditempelkan para pelaku di depan mobil truk selanjutnya para sopir truk akan terus dimintai uang Rp10.000 untuk setiap kali lewat di jalan Lintas RM THG tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan tercantum dalam berkas perkara tersangka Sultan Nasjani telah diserahkan ke JPU Lubuklinggau, stiker RM THG, foto mobil truk yang telah ditempel stiker THG oleh pelaku, uang Rp 50.000 dan buku catatan kendaraan yang telah memberi uang serta senjata tajam.
Kapolres Mura AKBP Pambudi, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Satria Dwi Darma, S.IK mengatakan penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Muara Beliti Bripka Efran Sopian.
Bermula dari petugas Polsek Muara Beliti mendapat Informasi keberadaan Samsudin alias Sam sedang di rumahnya. Mendapat informasi tadi petugas langsung melakukan penangkapan.
Saat dilakukan penangkapan pelaku sedang tertidur dan berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan. “Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Muara Beliti guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (ain)











