Sekayu, Sumselupdate.com – Guna meningkatkan peran dan tanggungjawab lembaga perwakilan rakyat daerah dalam melaksanakan tugas dan wewenang lembaga, serta mengembangkan mekanisme checks and balance antara lembaga DPRD dan eksekutif.
DPRD Muba melalui rapat paripurna dalam rangka penyampaian Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Inisiatif pembuatan Perda ini bertujuan untuk meningkatkan peran dan tanggungjawab lembaga perwakilan rakyat daerah dalam melaksanakan tugas dan wewenang lembaga,” ujar Abusari, Ketua DPRD Muba, di Gedung Paripurna DPRD Muba, Senin (10/7/2017).
Dengan adanya perhatian dari pemerintah terhadap hak keuangan, lanjut Abusari, maka pimpinan dan anggota DPRD akan berkomitmen melakukan peningkatan kinerja demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat.
“Kami akan bekerja lebih maksimal lagi, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Perlu disadari bahwa perda yang telah disetujui bersama antara eksekutif dan legislatif adalah untuk kepentingan masyarakat Muba,” imbuhnya.
Sementara itu, perwakilan anggota DPRD Muba, Tapriansyah SPd,I menjelaskan dengan diundangkannya
“Ada beberapa perubahan yang mendasar dari PP Nomor 18 tahun 2017, yaitu jenis dan nominal tunjangan. Selain itu fasilitas bagi anggota DPRD juga ditambah sesuai dengan kemampuan keuangan Kabupaten Muba dan tidak akan membebani APBD,” bebernya. (est)











