Laporan: Armiziwadi
Baturaja, Sumselupdate.com – Rapat paripurna XII Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dan penandatanganan keputusan bersama terhadap Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten OKU tahun 2021-2026, resmi ditutup.
Rapat paripurna XII masa persidangan ketiga tahun 2021 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (30/8/2021), dihadiri Plh Bupati OKU Drs H Edward Candra, MH.
Turut hadir Sekda OKU, para asisten Setda OKU, para Staf Ahli Bupati, para kepala OPD, kabag, camat, perwakilan BUMN/BUMD serta undangan lainnya.
Dalam sidang paripurna itu dibuka oleh Ketua DPRD OKU Ir Marjito Bachri. Setelah itu dilanjutkan dengan penyampaian akhir dan diserahkan fraksi kepada Plh Bupati OKU.
Fraksi PDI Perjuangan dengan juru bicara H Azuzandri, SH, Fraksi Gerindra Sejahtera H Adip Kailani, Fraksi Golkar H Ridar Hariyuwono, SE, Fraksi Partai Demokrat H Baharuddin, SE, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Robi Vitergo, ST.
Kemudian, Fraksi Partai Amanat Nasional dengan juru bicara Januar Alfi, SE, MM, Fraksi Partai Hanura Joni Awaludin, SIKom, Fraksi Nasional Bintang Persatuan M Fahruddin, AMd.
Pembacaan rancangan keputusan DPRD OKU oleh Sekretaris DPRD OKU A Karim, SE, MT menyampaikan tentang persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten OKU mengenai RPJMD OKU tahun 2021-2026.
Penandatanganan keputusan DPRD OKU tentang persetujuan terhadap raperda OKU terhadap RPJMD oleh Ketua DPRD OKU Ir Marjito Bachri disaksikan Plh Bupati OKU Drs H Edward Chandra, MH dan Forkopimda OKU.
Dalam sambutannya, Plh Bupati OKU Drs H Edward Candra, MH mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada DPRD yang telah membahas dan meneliti serta mengambil kesimpulan terhadap RPJMD.
Dengan disetujuinya Raperda RPJMD Kabupaten OKU, maka selanjutnya akan ditetapkan dengan perda dan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten OKU.
Dikatakannya, Raperda RPJMD yang telah mendapat persetujuan bersama tersebut, harus disampaikan terlebih dahulu kepada Gubernur Sumsel sebagai wakil pemerintah pusat untuk dievaluasi guna menguji kesesuaian dengan RPJMD Kabupaten OKU.
Apabila RPJMD tersebut telah ditetapkan dan diundangkan, maka Pemkab OKU telah mempunyai dokumen perencanaan yang merupakaan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, setrategi, arah kebijakan, pembanganan daerah dan keuangan daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun ke depan. (**)











