Rampok Sepeda Motor IRT, Riduan Diciduk Petugas

Minggu, 29 Oktober 2017
Ilustrasi

PALI, Sumselupdate.com Riduan (34), warga asal Desa Mangku Negara Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, harus merasakan dinginnya hotel prodeo Polsek Penukal Abab.

Tersangka dijebloskan ke balik jeruji besi lantaran melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor dengan kekerasan (curas) terhadap ibu rumah tangga (IRT) bernama Sina (34), warga Dusun II, Desa Raja Jaya, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.

Read More

Riduan diamankan jajaran polsek Penukal Abab, Kamis (26/10), sekitar pukul 19.30, di rumahnya.

Namun sayang, dalam penangkapan tersangka, petugas belum bisa membawa barang bukti dikarenakan sepeda motor korban sudah dijual pelaku.

Peristiwa perampokan sepeda motor ini bermula ketika Sina hendak pergi ke pasar kalangan Desa Babat dengan menunggangi kendaraan roda dua, Minggu (1/10) lalu.

Ketika korban melintas di Simpang Empat perbatasan Desa Mangkunegara dan Desa Raja Jaya, kendaraan korban dihadang oleh dua orang laki-laki bertopeng dan salah satu pelaku langsung menodongkan senpi laras pendek ke kepala korban sambil mengeluarkan ancaman.

“Turun kalu idak ku tembak,” sambil merampas kunci kontak.

 

Tersangka Riduan

 

Kemudian pelaku merampas sepeda motor milik korban dan langsung melarikan diri ke arah Desa Mangkunegara.

Tak rela sepeda motor kesayangannya lenyap digondol pelaku, korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Penukal Abab.

Sementara itu, kepada petugas tersangka mengaku bahwa aksi yang dilakukan untuk kebutuhan ekonomi.

“Untuk makan Pak, sisonyo untuk beli rokok, terus jugo hasilnyo bagi duo samo AA (DPO),” kilahnya di hadapan petugas.

Kapolres Muaraenim, AKBP Leo Andi Gunawan, SIk MPP melalui Kapolsek Penukal Abab AKP Denni NS disampaikan oleh Kabid Humas Polres Muaraenim, AKP Arsyad, SH membenarkan penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban Sina.

Menurut dia, usai menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Setelah mengetahui keberadaan tersangka, jajaran Reskrim Polsek Penukal Abab langsung mengamankan tersangka yang sedang berada di rumahnya.

“Setelah mendapat informasi bahwa pelaku sedang di rumah tim Reskrim langsung menangkapnya. Namun sayang, satu pelaku lagi AA (DPO) berhasil kabur,” ungkap Denni.

Akibat perbuatan tersangka, dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun kurungan.

“Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Saat ini kami masih meminta keterangan pelaku untuk mengembangkan penangkapan pelaku lainnya,” pungkasnya. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts