Rampok Motor yang Dikemudikan Bocah 12 Tahun, Warga Dempo Tengah Pagaralam Diciduk

Writer: - Senin, 14 Oktober 2024
Tersangka UF saat diamankan di Mapolres Pagaralam, Senin (14/10/2024).

Pagaralam, Sumselupdate.com – Tindakan cepat dalam mengungkap kasus begal sepeda motor ditunjukkan Unit Pidum bersama Tim Opsnal Polres Pagaralam dibantu masyarakat.

Bagaimana tidak, hanya satu jam pasca-beraksi merampok sepeda motor yang dikendarai bocah pria berusia 12 tahun, UF (17), warga Dusun Joko, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagaralam, berhasil diringkus aparat.

Read More

Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda, SIk melalui Kasat Reskrim Iptu Candra Kirana, SH didampingi Kasi Humas AKP Mastoni, SH kepada Sumselupdate.com, Senin (14/10/2024) mengatakan, peristiwa perampokan sepeda motor itu terjadi pada Sabtu, 12 Oktober 2024.

Peristiwa ini berawal M Arlindi (12) tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat di Pematabg Bange, Kelurahan Curup Jare, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam pada Sabtu (12/10) sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat sedang mengendarai sepeda motor, korban dihadang oleh orang yang tidak dikenal. Seketika korban menghentikan laju kendaraannya.

Kemudian, tiba tiba pelaku tersebut langsung naik ke atas sepeda motor yang dikendarai korban sembari menempelkan sebilah senjata tajam ke leher korban sambil mengancam untuk menyerahkan sepeda motornya.

Korban yang ketakutan, refleks dan meloncat dari sepeda motor sembari mengambil kunci motornya. Kemudiaan korban lari meninggalkan pelaku beserta sepeda motornya.

Setelah mendapat laporan informasi dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut, Kasat Reskrim Iptu Chandra Kirana, SH memerintahkan Kanit Pidum dan Tim Opsnal untuk mendatangi TKP guna melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku curas dengan ciri-ciri yang telah disebutkan oleh korban.

Selanjutnya, Kanit Pidum bersama Tim Opsnal dan masyarakat sekitar melakukan penyekatan di jalan jalur dua Dusun Pematang Bange, Kelurahan Curup Jare, Kecamatan Pagaralam Utata, Kota Pagaralan.

Benar saja, penyekatan yang dilakukan aparat kepolisian dan warga berhasil. Satu jam usai melancarkan aksinya atau tepatnya pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis pisau (kuduk) dengan ukuran kurang lebih 25 sentimeter.

Lalu pelaku dibawa ke Polres Pagaralam guna pemeriksaan dan dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pidana pencurian dengan kekerasan menggunakan sajam sebagaimana dimaksud pasal 365 ayat (1) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun.

 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts