Palembang, Sumselupdate.com – Kurang dari 24 jam pasca-driver ojek online atau ojol melaporkan aksi penodongan yang disertai perampasan handphone, Petugas Unit Reskrim Polsek Kalidoni langsung bergerak melakukan penangkapan, di mana betis kaki satu dari dua preman ditembus peluru, Kamis (30/01/2025).
“Gerak cepat unit reskrim setelah menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan kurang dari 24 jam pelaku kita tangkap,” ucap Kapolsek Kalidoni AKP Trisopa Melawijaya, SH.
Dua pelaku yang ditangkap yakni Caca Statisna Tridata (28), warga Jalan Taqwa Mata Merah, Perum Griya Lestari Abadi, Blok B 18, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni Palembang.
Rekannya Jefri Oktareza (27), warga Jalan Taqwa Mata Merah, Lorong Keluarga, RT 05, RW 02, Kelurahan Karya Mulya, Kecamatan Sematang Borang Palembang.
Kasus ini bermula dari korban M Khesa (27), driver gojek warga Ilir Timur II Palembang mendapat orderan penumpang dari pelaku, Senin (27/1/2025) sekitar pukul 06.30 WIB.
Namun saat korban menuju titik jemput orderannya di Jalan Sepakat Taqwa Mata Merah, Lorong Sepakat Jaya, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni Palembang, pelaku langsung menodongkan senjata tajam kepada korban.
“Pelaku ini mengincar korbannya dengan order ojek online setelah tiba mereka langsung menodongkan senjata tajam,” ucap AKP Trisopa.
Tanpa alasan yang jelas, dua preman lorong itu langsung menodongkan senjata tajam jenis golok kepada korban dengan menuduh korban sebagai seorang informan atau cepu.
Korban yang mengelak tuduhan tersebut bukannya dilepaskan dua pelaku, justru ponsel milik korban dirampas.
“Korban diancam untuk tidak berteriak atau akan dibunuh oleh tersangka,” kata Trisopa.
Pasca-berhasil merampas ponsel korban, kedua pelaku langsung meninggalkan TKP dengan mengendarai sepeda motor.
Namun atas kecerdikan Unit Reskrim Polsek Kalidoni, kedua preman lorong ini dengan cepat diringkus saat keduanya hendak mencari korban baru di TKP yang sama, pada Selasa (28/1/2025) dinihari.
“Satu diberikan tindakan tegas lantaran melawan saat ditangkap, kedua pelaku ini sudah sangat sering beraksi hal serupa dan meresahkan masyarakat,” tegas Trisopa.
Dari penggeledahan terhadap pelaku, petugas mengamankan golok dengan panjang 35 sentimeter bergagang kayu.
Polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha Mio 3 dengan nomor polisi BG 5998 ABL yang dipakai oelaju untuk beraksi.
“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Trisopa.











