Rampas iPhone Milik Pengendara Mobil, Yusuf Jadi TO Sikat Musi 2023 Polda Sumsel

Rabu, 30 Agustus 2023
Tim Opsnal Unit 1 Subdit Jatanras Polda Sumsel tangkap seorang pelaku dari komplotan perampasan ponsel.

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – Dalam operasi Sikat Musi 2023  Tim Opsnal Unit 1 Subdit Jatanras Polda Sumsel tangkap seorang pelaku dari komplotan perampasan ponsel terhadap pengendara mobil di kota Palembang.

Pelaku M Yusuf (31) warga Jalan Dr. M. Isa lr. Agus Cik Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan IT II Palembang, ditangkap saat membawa mobil pickup Daihatsu Grandmax melintas di jembatan Musi 2 oleh Tim Opsnal Unit 1 pimpinan Kanit Willy Oscar SE Panit Iptu Marzuki SH dan Katim Aipda Kelvin Marley, pada Selasa (2

Dia dilaporkan oleh korbannya M Alfat Ryan (19) saat kejadian tengah mengendarai mobil Honda Freed warna putih melintas di jalan jenderal Sudirman tepat di depan Pom Bensin Taman Makam Pahlawan, Minggu (27/08/2023) dini hari sekitar pukul 03:00 WIB.

Lebih jelas, Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SIK MH melalui Kanit 1 Kompol Willy Oscar SE menjelaskan bahwa aksi perampasan itu melibatkan dua kendaraan dari pihak pelaku.

Dimana mobil korban diikuti mobil pelaku yakni Daihatsu Sigra dan Pick up, dimana setiba di TKP mobil korban di susul dan dihadang oleh mobil pickup dan dari belakang dihadang menggunakan mobil sigra.

“Kemudian terlapor langsung mendekati kaca sopir mobil korban kemudian berkata ‘apo yang biso aku ambek dari kau’ dan korban menjwab ‘dak katek’ kemudian terlapor langsung mengambil handphone korban,” jelas Willy.

Setelahnya, para pelaku juga sempat berpubya masuk kedalam mobil korban meski tak berhasil dimana korban berupaya kabur meninggalkan para pelaku.

“Kemudian mobil Sigra bergeser dan menghadang didepan, lalu korban menabrak kan mobilnya ke mobil sigra yang menghadang dan membelokkan mobilnya ke sisi kiri sehingga berhasil kabur dan diikuti oleh mobil sigra yang sebelumnya menghadang, ketika sampai di jalan angkatan 45 mobil sigra tersebut sudah tidak ada,” ucapnya.

Alhasil, korban mengalami kerugian berupa satu unit ponsel iPhone Xs yang akhirnya berhasil turut diamankan petugas masih disimpan dikediamannya, selain itu polisi juga menyita barang bukti mobil Daihatsu Grandmax yang digunakan tersangka.

“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) dan telah menjalani hukuman pada tahun 2013 selama satu tahun di Lapas Pakjo Palembang,”ucapnya.

Untuk kali ini tersangka M Yusuf dijerat dengan melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

“Sementara sejumlah rekan dari tersangka Yusuf masih dalam penyelidikan dan pengejaran pihak kita,” tutupnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts