Palembang, Sumselupdate.com – Empat dari 10 pelajar yang masih di bawah umur, yakni NR (13), PA (15), PYI (14) dan MLR (15) diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Sukarame Palembang, Selasa (18/7/2017).
Mereka yang mengaku sebagai anggota salah satu kelompok suporter Sriwiajaya FC ini ditangkap akibat melempari pengendara motor menggunakan batu dan merampas kendaraan yang dipakai korban, di depan JM Sukareme, Jalan H Burlian, Jumat (14/7) malam.
Ironis, salah satu oknum pelaku (Daftar Pencarian Orang) mengambil motor korban yang terjatuh akibat lemparan itu dan dibawa kabur bersama lima pelaku lainnya yang masih buron.
Dari informasi yang dihimpun, 10 remaja ini sengaja berkumpul usai menyaksikan pertandingan Sriwijaya FC vs PS TNI di Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring. Mereka bermufakat ingin balas dendam dengan salah satu kelompok suporter lain yang dianggap telah melempari mereka terlebih dahulu di sekitar Jalan KM 5.
“Kami dilempari batu lebih dulu. Jadi kami dendam dan balas dio. Aku masih ingat dengan motornya,” ujar salah satu pelaku saat diamankan di Mapolsek Sukarame Palembang.
Keempatnya mengaku melakukan aksi pelemparan itu secara spontan dan tidak ada niat untuk mengambil motor korban. “Baru sekali inilah pak, tidak ada yang menyuruh. Tidak ada pimpinan,” katanya.
Sementara Kapolsek Sukarami Kompol Khalid Zulkarnain melalui Kanit Reskrim Sukarami Iptu Marwan mengatakan keempat remaja yang diamankan ini akan disangkakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Modusnya, mereka melempari pengendara motor yang lewat di jalan raya dan saat korban terjatuh, lalu motornya diambil. “Mereka ini ngakunya suporter bola. Status, paling kecil kelas 7 SMP,” katanya.
Dikatakan, sejauh ini baru ada satu laporan warga yang menjadi korban. Namun, pihaknya akan melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap keenam pelaku lainnya yang masih belum tertangkap.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan adalah bongkahan batu yang digunakan pelaku untuk melempari korban. “Tersangka akan kita kenakan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya bisa sampai 12 tahun penjara,” ujarnya. (tra)











