Palembang, Sumselupdate.com – Diduga telah memungut barang bekas di dalam kotak sampah Hotel S-One, Darmawan (35) digelandang ke Mapolresta Palembang setelah diamankan Satpam hotel, Rabu (26/7/2017).
Namun, pria yang berprofesi sebagai pemulung dan tinggal di Lorong Kedudukan, Tangga Buntung, Kecamatan IB II Palembang ini membantah bila dikatakan mencuri, melainkan ia hanya mengambil barang bekas yang ada di tempat sampah hotel tersebut.
“Saya tidak mencuri, karena barang bekas itu saya ambil di dalam kotak sampah dan harganya hanya Rp2 ribu kalau dijual,” tegasnya.
Sedangkan Doni, Satpam Hotel S-One menerangkan, pelaku terpergok hendak mengambil rumahan lampu hotel yang berada di dekat kabel tak jauh dari tempat sampah, lalu mencoba kabur sebelum berhasil diamankan. “Dia ini sering masuk tanpa izin dan di sini memang sering kehilangan,” tuturnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara Sik membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku pencurian dan saat ini masih dimintai keterangan. (tra)











