Pukul Tetangga Pakai Besi Shock Motor, Zainal Arifin Dijebloskan ke Balik Jeruji Besi Polsek Gandus

Writer: - Sabtu, 3 Mei 2025
Zainal Arifin saat diamankan di Mapolsek Gandus Palembang. (Foto; Sumselupdate.com/Candra Budiman).

Palembang, Sumselupdate.com – Anggota unit Reskrim Polsek Gandus Palembang berhasil menangkap Zainal Arifin (48), seorang pelaku penganiayaan terhadap korban bernama Eko Saputra (36).

Zainal Arifin yang merupakan warga Jalan TPH Sofyan Kenawas, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus Palembang ini, ditangkap saat berada di rumahnya pada Senin (28/4/2025) malam.

Read More

Berdasarkan data yang dihimpun, penganiayaan yang dilakukan pelaku, terjadi pada Minggu (20/4/2025) sekitar pukul 14.15 WIB, yang tidak jauh dari rumah pelaku dan korban.

Di mana peristiwa ini bermula saat pelaku mendatangi rumah korban Eko untuk menagih utang istri korban kepada ibu pelaku.

Namun istri dan korban tidak mau membayar dikarenakan merasa utang itu sudah lunas.

Meski sempat terjadi cekcok mulut di antara pelaku dan keluarga korban, akhirnya pelaku memutuskan untuk meninggalkan rumah korban dengan sendirinya.

Selanjutnya, korban yang penasaran dengan utang ditagih oleh pelaku, dengan sendirinya ia pergi menuju rumah ibu pelaku yang tidak jauh dari rumah korban.

Kemudian saat korban berada di perjalanan, dirinya bertemu dengan pelaku dan tanpa sebab pelaku langsung memukul korban sebanyak dua kali dengan menggunakan satu buah besi shock sepeda motor, hingga mengenai kepala korban.

Akibat dipukul oleh pelaku, korban mengalami luka robek di bagian kepala kiri hingga harus dilarikan ke rumah sakit Palembang, untuk mendapati perawatan medis.

Usai peristiwa pemukulan tersebut, korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Gandus Palembang.

Kapolsek Gandus Palembang, AKP Firmansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Mustaufik membenarkan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan tersebut.

“Pelaku penganiayaan kita tangkap pada Senin malam,” ucap Iptu Mustaufik, pada Sabtu (3/5/2025).

Selain menangkap pelaku, lanjut Mustaufik, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa visum et revertum serta bukti lainnya.

“Atas ulahnya pelaku kita kenakan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman kurang lebih tujuh tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu, tersangka Zainal Arifin mengakui perbuatannya. “Saya menyesal Pak sudah menganiaya korban. Saya hanya emosi saja waktu itu,” tutupnya.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts