Jakarta, Sumselupdate.com – Dewan Pengurus Pusat Persatuan Ummat Islam (PUI) mengecam kebijakan pemerintah Azerbaijan yang disebut membatasi penggunaan jilbab bagi siswi dan guru muslimah di institusi pendidikan negeri.
Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri DPP PUI, Dr. Adhe Nuansa Wibisono, menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar kebebasan beragama dan mendiskriminasi perempuan Muslim.
Dalam keterangan yang disampaikan Selasa (20/10/2026), Wibisono mendesak pemerintah Azerbaijan mengevaluasi ketentuan tersebut serta menjamin hak siswi dan guru untuk memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi berdasarkan keyakinan agama.
“Sekularisme tidak boleh dijadikan tameng untuk mencabut hak asasi warga negara. Pasal 18 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik menjamin kebebasan beragama, termasuk manifestasinya melalui pakaian,” kata Wibisono.
Menurut dia, penerapan aturan berpakaian yang membatasi jilbab perlu mempertimbangkan prinsip kebebasan beragama dan hak memperoleh pendidikan.
PUI Soroti Aturan Pendidikan Azerbaijan
Berdasarkan keterangan PUI, polemik tersebut berkaitan dengan perubahan Undang-Undang Pendidikan Umum Azerbaijan pada 7 Juli 2026 yang memperkuat prinsip pendidikan sekuler.
PUI juga menyebut Kabinet Menteri Azerbaijan mengesahkan Resolusi Nomor 309 pada 21 September 2026. Aturan itu disebut mengatur penggunaan elemen pakaian tambahan yang dinilai bertentangan dengan prinsip sekularisme, meskipun tidak secara eksplisit menyebut jilbab.
Ketentuan serupa disebut diperluas untuk mengatur pakaian guru pada 6 Oktober 2026.
PUI menyatakan penerapan aturan tersebut memicu penolakan terhadap siswi berjilbab di sejumlah sekolah serta aksi protes di Baku dan beberapa distrik di wilayah selatan Azerbaijan.
Dalam keterangan tersebut, disebutkan sedikitnya 37 orang ditahan berdasarkan laporan otoritas, sedangkan aktivis memperkirakan jumlah penahanan lebih dari 200 orang. Gangguan akses media sosial juga dilaporkan terjadi di tengah protes.
Namun, angka penahanan, penerapan aturan di sekolah, dan laporan gangguan akses media sosial tersebut belum terverifikasi secara independen.
Bandingkan dengan Pengalaman Turki
Wibisono turut menyinggung pengalaman Turki yang pernah menerapkan pembatasan penggunaan jilbab di sejumlah institusi publik dan pendidikan.
Ia menilai perubahan kebijakan di Turki, termasuk pelonggaran larangan jilbab bagi pegawai negeri sipil pada 2013, dapat menjadi bahan evaluasi bagi Azerbaijan dalam merumuskan kebijakan yang menghormati kebebasan beragama.
“Turki telah belajar dari kesalahannya. Azerbaijan saat ini justru mengulangi kesalahan yang sama. Ini adalah kemunduran, bukan kemajuan,” ujarnya.
Wibisono juga menyoroti bahwa mayoritas penduduk Azerbaijan beragama Islam. Menurut dia, kebijakan yang membatasi penggunaan jilbab perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan diskriminasi terhadap perempuan Muslim.
Minta Kemenlu RI Kawal Persoalan
PUI meminta Kedutaan Besar Azerbaijan di Jakarta memberikan penjelasan resmi mengenai kebijakan tersebut dan menyampaikan aspirasi organisasi masyarakat Islam Indonesia kepada pemerintah Azerbaijan di Baku.
PUI juga mendesak pemerintah Azerbaijan meninjau dan mencabut ketentuan yang dinilai mendiskriminasi penggunaan jilbab di lingkungan pendidikan serta menjamin hak siswi dan guru muslimah.
Selain itu, PUI meminta Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Baku mengawal persoalan tersebut melalui jalur diplomatik.
PUI berharap pemerintah Indonesia turut memperhatikan keamanan dan pemenuhan hak pendidikan pelajar muslimah Indonesia yang sedang menempuh pendidikan di Azerbaijan.
“Solidaritas kita adalah untuk para siswi yang menangis di gerbang sekolah, dan untuk para guru yang diusir dari kelas karena keyakinannya. PUI berdiri bersama mereka,” kata Wibisono.
Polemik tersebut kembali menyoroti pentingnya keseimbangan antara penerapan prinsip sekularisme dalam sistem pendidikan dan perlindungan kebebasan beragama.
(**)







