PTP Kriminal Polrestabes Palembang di Tahun 2022 Tinggi, Kasus Laka Lantas Alami Kenaikan

Jumat, 30 Desember 2022
press release di aula Satres Narkoba Polrestabes Palembang, pada Jumat (30/12/2022) sore.

Laporan: Candra Budiman

Palembang, Sumselupdate.com — Polrestabes Palembang di tahun 2022 dalam penyelesaian atau mengungkap laporan polisi dari masyarakat yang masuk mencapai target atau memuaskan, dari 4.364 perkara dapat di selesaikan 3.385 perkara.

Read More

Dimana perkara yang terselesaikan paling tinggi yakni dalam perkara penganiayaan berat (Anirat) dengan 485 perkara.

Menurut Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, hal itu dilihat dari analisa dan evaluasi Sitkamtibmas 2021-2022 yakni dari jenis kejahatan yang menonjol di kota Palembang, baik itu Jumlah Tindak Pidana (JTP) dan Penyelesaian Tindak Pidana (PTP).

Pada tingkat teratas ada kejahatan pencurian dengan pemberatan (Curat) di tahun 2021 untuk JTP ada 451 perkara dan PTP ada 540 perkara, di tahun 2022 untuk JTP ada 352 perkara dan PTP ada 484 perkara.

“Jadi untuk tindak kejahatan Curat ada penurunan dari tahun 2021 ke tahun 2022 ini, namun penyelesaian perkaranya hampir semuanya,” terang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, saat press release di aula Satres Narkoba Polrestabes Palembang, pada Jumat (30/12/2022) sore.

Sedangkan ditempat kedua, ditempatkan oleh tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di tahun 2021 untuk JTP ada 217 perkara dan PTP ada 90 perkara, sementara di tahun 2022 untuk JTP ada 327 dan PTP ada 145 perkara.

Sementara ditingkat ketiga ditempati pencurian dengan kekerasan (Curas) di tahun 2021 untuk JTP ada 158 perkara dan PTP ada 150 perkara, sementara untuk tahun 2022 untuk JTP ada 141 perkara dan PTP ada 143 perkara.

Kemudian, perkara penganiayaan berat (Anirat) di tahun 2021 untuk JTP ada 401 dan PTP ada 474 perkara, sementara di tahun 2022 untuk JTP ada 360 dan PTP ada 485 perkara. “Untuk Anirat sendiri tertinggi dalam penyelesaian tindak pidana di tahun 2022 ini,” jelasnya lagi.

Untuk Narkoba sendiri menempati peringkat kelima, dimana di tahun 2021 untuk JTP ada 485 perkara dan PTP ada 485 perkara, sementara di tahun 2022 untuk JTP ada 295 perkara dan PTP ada 295 perkara. “Untuk Narkoba sendiri Polrestabes Palembang sudah bekerja sama dengan membuka pusat rehabilitasi,” ungkap Kombes Ngajib.

Selain itu untuk perkara laka lintas, lanjut Kombes Pol Mokhamad Ngajib, di tahun 2022 ini ada 604 dan diselesaikan tuntas sebanyak 544. “Untuk Laka Lantas dari tahun 2021 ke tahun 2022 ini ada kenaikan 161 kasus, dengan meninggal dunia ada 72 dan luka berat ada 118. Kita akan tambah sebanyak 7 ETLE di wilayah kota Palembang,” bebernya.

Target di tahun 2023 mendatang, menurut Kapolrestabes Palembang, tentunya akan menertibkan masyarakat untuk sadar berlalu lintas.

“Tujuannya agar tidak ada macet, laka lantas dan tidak ada pelanggaran yang dilakukan masyarakat dan juga gangguan Kamtibmas hilangkan budaya tujah, tawuran, balapan liar, dan bersih Narkoba di Palembang,” pungkasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts