Palembang, sumselupdate.com – Dipecat secara sepihak, dua karyawan PT HM Sampoerna, Dhany Prasanto dan Andra Desvrian, menggugat perusahaan rokok terkenal tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Dalam sidang gugatan tersebut dengan agenda jawaban dari pihak PT HM Sampoerna TBK yang dihadiri kuasa hukumnya yang hadir dihadapan Majelis Hakim PHI Romi Sinatra SH MH, di PN Palembang, Rabu (15/3/2023).
Usai sidang salah penggugat Andra Desvrian mengatakan, permasalahan ini timbul tahun 2021 silam, yang mana saat itu dia bersama rekannya di PHK sepihak oleh pihak tergugat PT HM Sampoerna Tbk.
“Selama ini kami telah bekerja sebagaimana mestinya, kami merasa tidak ada pelanggaran apapun terhadap kinerja bahkan beberapa kali mendapatkan penghargaan,” kata Andra Desvrian.
Namun, lanjutnya pada November lalu bersama rekannya Dany Prasanto dipecat tanpa adanya keterangan lebih lanjut dari PT HM Sampoerna tentang sebab dirinya dipecat.
Menurutnya, sebelum melayangkan permohonan gugatan dia bersama rekannya telah berusaha melakukan upaya musyarawah, duduk rembuk bersama dengan pihak PT HM Sampoerna yang difasilitasi oleh Disnaker Kota Palembang.
“Namun ternyata tidak menemukan kesepakatan, yang mana saya bersama dengan rekan saya ini masih tetap di PHK oleh pihak perusahaan, untuk itu kami mengambil langkah hukum mengajukan gugatan ke PN Palembang,” tuturnya.
Sementara itu Dhany Prasanto, sebenarnya dalam upaya hukum menggugat PT HM Sampoerna Tbk ini hanyalah menginginkan surat PHK tersebut dicabut dan dapat kembali bekerja seperti biasa.
Sementara itu, usai sidang kuasa hukum PT HM Sampoerna TBK, Trifena Martina Mastra, enggan berkomentar terkait gugatan yang dilakukan dua mantan karyawan PT Sampoerna. (Ron)











