PT GBS Dinilai Serobot Lahan, Kelompok Tani Sinar Meriu PALI Ancam Blokir Jalan

Selasa, 30 Juni 2020
Puluhan Kelompok Tani Sinar Meriu Kecamatan Abab Kabupaten PALI saat audiensi dengan DPRD PALI.

PALI, Sumselupdate.com – Kelompok Tani Sinar Meriu Desa Batung Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menuntut PT Golden Blossom Sumatera (GBS) untuk mengembalikan lahan seluas 1.150 hektar.

Hal ini lantaran perusahaan perkebunan kelapa sawit itu dianggap telah menyerobot lahan milik kelompok tani tersebut.

Permasalahan lahan di wilayah Bumi Serepat Serasan kembali mencuat saat puluhan warga Desa Betung yang tergabung pada Kelompok Tani Sinar Meriu mendatangi kantor DPRD PALI yang langsung diterima ketua DPRD PALI H Asri AG dan ketua komisi I Suarno.

“Kelompok tani kami dibentuk tahun 1981 dan telah mengelola lahan itu. Tetapi saat ini diserobot PT GBS. Untuk itu kami meminta lahan itu dikembalikan, kerana lahan diserobot seluas 1.050 hektar,” ungkap Hasan Basri, Ketua Kelompok Tani Sinar Meriu, Selasa (30/6/2020).

Advertisements

Selain menuntut lahan dikembalikan oleh PT GBS, Hasan Basri juga meminta PT EPI, perusahaan mobilisasi batubara yang telah membangun akses jalan yang dianggap kelompok tani tersebut telah memakai lahan mereka untuk melakukan ganti rugi.

“Untuk jalan PT EPI, lahan kami ada yang dipakai sepanjang 5.000 meter dengan lebar 30 meter. Karena jalan itu telah dibangun, kami minta ganti rugi, sebab lahan yang dipakai adalah lahan milik kelompok tani.” katanya.

“Kami juga meminta kedua perusahaan itu untuk membuka saluran sungai yang ditimbun dengan membuat gorong-gorong,” katanya lagi.

Menurut, Hasan Basri, pihaknya juga bakal lakukan aksi lanjutan apabila tuntutannya tidak ada respon.

“Alhamdulillah tadi telah difasilitasi dewan untuk lakukan pertemuan dengan PT EPI, hanya yang disayangkan dari pihak GBS tidak hadir. Namun dalam dua minggu ke depan akan ada pertemuan lagi. Kalau tidak ada tanggapan atau tidak ada respon, kami akan blokir jalan kedua perusahaan itu,” jelasnya.

Sementara, Manager operasional PT EPI, Jabat mengemukakan, bahwa pihaknya telah melakukan pembelian lahan untuk bangun jalan dari warga setempat yang saat ini diklaim kelompok tani Sinar Meriu.

“Surat menyurat pemilik lahan menjadi dasar kami untuk lakukan pembelian lahan. Dan hal itu sesuai prosedur kami sebelum membangun jalan,” terangnya.

Sementara pihak PT GBS hingga kini belum bisa mengeluarkan statement terkait tuntutan kelompok Tani Sinar Meriu. (adj)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.