PALI, Sumselupdate.com – Pembukaan akses jalan milik PT Energate Prima Indonesia (EPI) di Desa Perambatan, Kecamatan Abab, ditengarai belum punya izin prinsip dari Pemerintah Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Mirisnya lagi, proses pembukaan dan pengurusan jalan tersebut sebelumnya tidak ada kordinasi, baik secara lisan maupun tertulis, dari pihak PT EPI group. Sementara itu, pengerjaan jalan tahap awal sudah berlangsung sejak satu bulan terakhir.
“Sejauh ini belum ada secara resmi, anehnya baru kemarin (11/4) ada pemberitahuan,” kata Asisten III Ruswani ditemui di lokasi pembukaan jalan, belum lama ini. Jalan yang sudah dibuka sepanjang empat kilometer (km) dengan lebar lebih kurang 30 meter.
Diperkirakan jalan tersebut akan dibuka sepanjang 16 km dari Desa Perambatan-Dermaga PT EPI. Namun, data di lapangan saat ini baru sepanjang 4 km yang sudah dibebaskan oleh pihak PT EPI.
Mengetahui hal tersebut, Pemkab PALI memerintahkan agar pengerjaan pembukaan jalan tersebut untuk sementara distop sampai pihak PT EPI mengurus izin.
Pantauan di lapangan, tampak beberapa orang operator alat berat diberitahu dan diarahkan oleh rombongan Pemkab PALI, yang diakui Ruswani, pihakya mendapat perintah langsung dari pimpinan untuk mengecek kondisi di lapangan.
Sejauh ini pihaknya baru tahu setelah cek ke lapangan langsung, dan fakta di lapangan, pembukaan dan pengerukan jalan sudah berlangsung tanpa sepengetahuan Pemkab. Ia juga mengatakan, sejauh ini untuk proses pembebasan lahan sudah clear.
“Tapi yang menjadi permasalahan adalah izin lokasi, izin prinsip, begitu juga dengan pajak galian C juga belum ada tindaklanjut. Tapi sudah beroperasi, sementara kita stop terlebih dahulu sampai ada tindaklanjut dari PT EPI,” terangnya.
Di tempat yang sama Wakil Ketua II DPRD PALI, H. Darmadi Suaimi menegaskan, pihaknya sementara memberitahukan petugas di lapangan bahwa pembukaan jalan tersebut belum ada izin dari Pemkab.
“Bukan tak dizinkan, tapi sebaiknya diurus dulu izin yang belum diselesaikan. Jadi sementara distop,” ujar Darmandi.
“Pantau terus aktivitas sembari menunggu niat baik dari EPI, ke depannya seperti apa demi untuk kemajuan PALI,” ujarnya, seraya mengatakan bilamana masih ada kegiatan akan ditinjau ulang. Jika ditemukan unsur pidana, tegasnya, akan dibawa ke proses hukum.
Dicky, koordinator lapangan dari pihak PT EPI, mengakui tidak tahu seperti apa perizinan dan sebagainya. Mereka hanya sebagai pelaksana di lapangan.
“Kami hanya pelaksana. Sudah bekerja satu bulan. Saat ini baru 4 km dibuka karena sudah pembebasan dan rencananya 16 km,” ujarnya. (adj)











