PT Belitang Panen Raya Bantah Langgar Hak Karyawan, Tegaskan Tuduhan Tak Berdasar

Writer: - Jumat, 26 September 2025
Kuasa hukum dari Kantor Hj. Titis Rachmawati SH MH CLA menyampaikan keterangan pers. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Palembang, Sumselupdate.com – PT Belitang Panen Raya (BPR), perusahaan produsen beras asal Sumatera Selatan, membantah tuduhan melakukan pelanggaran normatif terhadap hak 107 karyawannya.

Melalui kuasa hukum dari Kantor Hj. Titis Rachmawati SH MH CLA, pihak perusahaan menegaskan isu tersebut tidak berdasar. Titis menjelaskan, polemik ini bermula sejak 2020 saat terjadi dugaan sabotase mesin produksi beras di pabrik PT BPR, Kabupaten OKU Timur, yang melibatkan sejumlah karyawan.

“Kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan ke Polres OKU Timur, tapi prosesnya mandek. Kami kemungkinan akan meminta penyidik menindaklanjutinya kembali,” kata Titis kepada Sumselupdate.com, Kamis (26/9/2025).

Sabotase itu diduga dilakukan dengan cara mengubah pengoperasian mesin sehingga gabah rusak sebelum menjadi beras. Kerugian perusahaan akibat insiden tersebut ditaksir mencapai Rp4 miliar.

Meski begitu, PT BPR mengaku tidak menuntut karyawan mengganti kerugian, hanya melakukan pembenahan termasuk pemutusan hubungan kerja terhadap sejumlah karyawan yang dinilai berperan krusial.

Kuasa hukum dari Kantor Hj. Titis Rachmawati SH MH CLA menyampaikan keterangan pers. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

“Namun, hak-hak normatif tetap kami penuhi,” tegas Titis.

Terkait tuduhan perusahaan tidak membayar upah sesuai aturan hingga merugikan 107 karyawan dengan nilai mencapai Rp6,1 miliar, Titis menilai klaim tersebut tidak memiliki dasar yang jelas.

Menurutnya, pernyataan Ketua PD FSP.PP-SPSI Sumsel yang mengklaim mewakili karyawan serta adanya nota pelanggaran dari Disnakertrans Sumsel dianggap sebagai upaya mendiskreditkan perusahaan.

“Kami meragukan klaim mereka. Apakah benar mengantongi kuasa dari 107 karyawan? Sebab karyawan kami sudah ada kesepakatan dengan PT BPR untuk tidak mengajukan tuntutan apa pun,” ungkap Titis.

Ia menambahkan, bila memang ada pelanggaran normatif, semestinya karyawan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). “Sampai saat ini tidak ada gugatan yang diajukan,” tegasnya.

Titis juga menyayangkan sikap Disnakertrans Sumsel yang dianggap tidak melakukan verifikasi laporan.

“Seharusnya Disnakertrans mengedepankan mediasi bipartit lebih dulu, bukan serta-merta menerima laporan yang belum terbukti,” ujarnya.

Sementara itu, HRD PT BPR, Yayuk Nurjanah, berharap konsumen tidak mudah terpengaruh dengan isu yang belum jelas kebenarannya.

“Harapan kami, konsumen PT BPR tetap cerdas dan tidak terpancing oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Yayuk didampingi Hajar Agung SH, Legal Supervisor PT BPR

(adv)

 

 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts