PSBB Kota Palembang Resmi Diperpanjang, Harnojoyo: Siswa Tetap Belajar di Rumah

Selasa, 2 Juni 2020
Walikota Palembang H Harnojoyo di sela-sela Apel Terpadu Gelar Pasukan Pendisplinan protokol kesehatan masyarakat di plaza Benteng Kuto Besak atau BKB Palembang, Sabtu (30/5/2020).

Palembang, Sumselupdate.com – Berakhir hari ini, Selasa 2 Juni 2020, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Provinsi Sumatera Selatan resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB).

Meski masih menunggu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk disetujui, Pemkot Palembang tetap memberlakukan aturan PSBB.

Read More

Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, keputusan memperpanjang PSBB ini juga berdasarkan hasil kajian akademisi Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Univesitas Sriwijaya (Unsri), jika puncak penyebaran Covid-19 akan terjadi pada 8 Juni 2020.

“PSBB kita perpanjang, selagi masa menunggu persetujuan Kemenkes untuk tahap kedua dan peraturan PSBB tetap diberlakukan,” kata Harnojoyo saat memberikan keterangan ke media, Selasa (2/6/2020).

Ia mengatakan, berdasarkan evaluasi PSBB tahap pertama, sejak 20 Mei angka penyebaran kasus Covid-19 1,29 persen hingga 31 Mei 0,92 persen.

Ia menilai ada perkembangan positif bahkan 99,97 persen warga sudah patuh menggunakan masker.

“Penekanan kepatuhan protokol kesehatan di 13 check point tetap diberlakukan dan siswa tetap melakukan belajar daring/virtual,” katanya.

Kapolrestabes Kota Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan, jika disetujui maka Perwali yang baru yang sedang dikonsep akan diberlakukan.

“Jam 00.00 hari ini PSBB habis, karena kurang optimal maka PSBB dilanjutkan, tapi tidak mengesampingkan hasil sekarang,” katanya.

Saat ini sudah ada 1.750 satgas disebar di tempat publik dan tempat ibadah. Petugas diberi kewenangan memberikan edukasi dan menegur yang bagi yang melanggar.

Surat Edaran Disdik Palembang

Dengan diperpanjangnya masa PSBB maka Surat Edaran Nomor 0963/SE/DISDIK/2020 tentang kegiatan pembelajaran satuan pendidikan kembali beroperasi masa kebijakan normal baru, bakal direvisi.

Di mana dalam surat edaran itu masa belajar di rumah, siswa TK/PAUD, SD hingga SMP di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan kembali melakukan kegiatan pembelajaran di sekolah, pada 15 Juni mendatang dengan sistem ganjil genap.

Penegasan batalnya surat edaran Disdik Kota Palembang dikemukakan Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa.

Menurutnya, Pemkot akan merevisi surat edaran Dinas Pendidikan terkait jadwal mulai kegiatan belajar mengajar.

“Itu akan direvisi. Anak-anak sekolah memang tertulis pada 15 Juni namun ada diktum (catatan) bisa ditinjau kembali sehingga kita pastikan belum masuk karena masih PSBB. Bisa diperpanjang hingga ke Juli atau 14 hari berikutnya,” katanya.

Nantinya, Guru-guru yang notabenenya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga pendidik lainnya akan tetap masuk pada 3 Juni. Karena, kata Dewa harus mempersiapkan berbagai hal seperti mengisi rapot dan lainnya.

“Selama ini tiga bulan mereka dari rumah jadi mulai 3 Juni harus masuk. Sedangkan anak-anak tetap belajar dari rumah,” katanya. (iya)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts