Palembang, Sumselupdate.com – Dihentikannya Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) Kota Palembang, jadwal masuk kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali seperti semula.
“Sesuai edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan RB, dan juga sesuai provinsi sudah masuk seperti semula, maka untuk jam kerja ASN kembali normal, masuk pukul 07.30 dan pulang 16.30,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa, Rabu (17/6/2020).
Sebagai catatan, sejak pandemi Covid-19 terjadi Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengambil kebijakan untuk bekerja dari rumah dengan sistem shift yang disesuaikan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
“Hampir tiga bulan ASN bekerja dari rumah. Namun, dengan berakhirnya PSBB maka kembali seperti biasa mulai Senin (22/6/2020) pekan depan,” katanya.
Pemberlakukan jam kerja normal ini berlaku untuk semua lapisan usia, tidak ada batasan seperti hanya usia di bawah 45 tahun yang kembali masuk kantor. “Itu aturan pusat, namun untuk dilingkup ASN, TNI/Polri mengacu pada aturan pusat. Termasuk untuk di Pemkot Palembang semuanya bekerja normal, berlaku pula untuk BUMD,” katanya. (iya)