Jakarta, Sumselupdate.com – Kepolisian Republik Indonesia menyatakan proses hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Puranama (Ahok) yang dilaporkan terkait dugaan penistaan agama, masih terus bergulir. Kasus itu kini sedang masuk tahapan gelar perkara tahap pertama.
“Menunggu lengkapnya saksi ahlinya, karena saksi ahli yang diharapkan ini ada kurang empat lagi yang masih minta kemunduran waktu ataupun belum tepat waktunya untuk diambil,” kata Kadiv Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, dalam sebuah diskusi membedah kasus Ahok bertajuk ‘Apakah Penistaan Agama?’ di Hotel Ambhara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/11).
Boy memastikan pihaknya akan melakukan proses hukum kasus tersebut secara profesional dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.
“Semua fakta mengalir berdasarkan fakta-fakta yang diterima oleh para ahli,” kata Boy.
Karena itu, Boy meminta publik untuk bersabar dalam penyelesaian kasus tersebut. “Kita harus hati-hati sekali, karena ini kasus yang berkaitan dengan momen Pilkada, pada posisi kemarin (Ahok) adalah Gubernur dan calon Gubernur (saat ini),” katanya.
“Kami ingin benar-benar berdasarkan fakta-fakta yang sebenarnya. Jadi apapun yang diperoleh oleh penyidik setelah gelar perkara.”
Boy menambahkan, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa lima ahli dalam proses penyelidikan kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok ini. Rencananya penyidik akan memeriksa 10 ahli yang akan dimintai keterangannya, yakni ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli agama, dan ahli tafsir.
“Rencana dari kurang lebih 10 yang akan diambil keterangan para ahli ini, terdiri dari berbagai bidang keahlian, baru lima sampai dengan kemarin. Hari ini, kemungkinan akan nambah satu (ahli yang diperiksa keterangannya),” pungkas Boy. (shn)