Produk Eco Sida dan Eco Plant Protector Diduga Tak Terdaftar di Kementan

Selasa, 22 Agustus 2023

Palembang, Sumselupdate.com- Produk Eco Sida dan Eco Plant Protector diduga tidak terdaftar Kementerian Pertanian (Kementan) RI, hal ini terungkap saat Dinas Pertanian Provinsi Sumsel, mendapatkan laporan dari warga.

Pejabat Analis Pupuk dan Pestisida Dinas Pertanian Sumsel Syarifuddin Umri mengatakan, produk itu ditemukan berdasarkan laporan warga. Dinas yang mendapat laporan itu, langsung mendatangi lokasi untuk mengecek kebenaran tersebut.

“Kami bisa ngomong barang itu (Produk Eco Sida dan Eco Plant Protector)
belum terdaftar karena kami sudah by phone ke Kementan. Apa lagi pada kemasan itu tidak ada nomor, jika terdaftar pada kemasan biasanya ada mereknya, siapa produksinya, siapa distributornya, yang kami temukan ini tidak ada, hanya saja kami temukan bahwasanya untuk membasmi hama-hama,” ungkapnya, Senin (21/8/2023)

Ia menjelaskan, jika produk itu terdaftar pada Kementan, maka ada komposisi dan aturan pemakaiannya serta larangannya.

“Artinya ini pestisida, tetapi petisida ini kita tidak tahu komposisi yang dipakai, serta aturan pemakaiannya, kemudian jenis larangannya apa. Kalau yang resmi ada semua petunjuknya, itulah gunanya didaftarkan. Kalau didaftarkan itu, artinya sesuai dianjurkan oleh pemerintah tidak mengganggu lingkungan,” jelasnya.

Syarifuddin menegaskan, jika sudah tidak terdaftar di Kementan, artinya barang tersebut tidak wajib beredar.

“Kalau sudah tidak ada dari Kementan artinya barang itu tidak wajib beredar, bukan ilegal. Jadi itu tidak wajib diedarkan karena belum ada lisensi dari Kementan,” tuturnya.

Bahkan, sambungnya, ada sanksi pidana bagi yang menjual, mengedarkan dan memiliki.

“Apabila seperti pestisida, yang menjual, mengedarkan, dan yang memiliki barang itu bisa kena semua kalau untuk pestisida, tapi kalau pupuk hanya pengecer. Sanksi Undang-undang (UU) No 20 Tahun 2019,” jelasnya.

Dia mengatakan, dinas pertanian tidak dapat melakukan uji barang tersebut karena tidak terdaftar. Barang yang patut diuji harus terdaftar di Kementan. Sementara, lanjutnya, produk itu tidak terdaftar.

“Tupoksi kami yang di kios, tapi untuk yang lain belum kami laksanakan karena tidak tahu di mana barang itu. Kalau pakai online, tidak sampai di situ,” ujarnya.

Kata Syarifuddin, setiap produk itu maksimal 6 bulan harus melapor ke Kementerian. Jika tidak, maka produk dianggap sudah tidak ada di peredaran lagi.

“Kami sering mendapat surat, telepon dari Kementerian tolong dicek adakah produk, karena 6 bulan tidak ada laporan, kami cari ke lapangan dan ternyata memang tidak ada di peredaran,” tutupnya.(ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts