Sekayu, Sumselupdate.com – Akibat ulah bejatnya menyetubuhi seorang anak di bawah umur, sebut saja Bunga (13) seorang pria berinisial GM (55) harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Muba. Perbuatan tersebut ternyata sudah dilakukan tersangka sebanyak enam kali, hingga kini Bunga berbadan dua.
Tersangka diamankan Unit Buser Satreskrim Polres Muba pada 31 Juli lalu dari kediamannya di Desa Sri Kembang, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.
Kelakuan bejat tersangka diketahui setelah orangtua korban merasa curiga melihat perut anak nya yang membesar, setelah dilakukan pengecekan, diketahui sang anak telah hamil 16 minggu dan mengetahui hal itu, orangtua korban menanyakan siapa yang telah menghamilinya.
Oleh korban dijawab pelakunya adalah tersangka GM dan selanjutnya orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muba. Berdasarkan laporan yang diterima, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka GM.
Menurut keterangan tersangka, dirinya melakukan perbuatan tersebut pertama kali pada Maret lalu. Ssaat itu orangtua korban sedang tidak berada di rumah.
Tersangka juga mengaku, melakukan perbuatan yang sama sebanyak empat kali di kediamannya di Desa Sepakat, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba dan terakhir dilakukan tersangka di dalam kebun daerah Sungai Lilin.
Kasat Reskrim Polres Muba AKP Kemas membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka GM. “Tersangka kita amankan setelah menerima laporan bahwa tersangka telah menyetubuhi anak di bawah umur,” jelasnya, Jumat (3/8/2018).
Dijelaskannya, tersangka mengajak korban pergi ke Pasar Sungai Lilin, dalam perjalanan pulang korban dipaksa tersangka melakukan hubungan badan di areal perkebunan karet sambil menodongkan sebilah pisau.
“Saat ini tersangka sudah kita amankan di Polres Muba dan kasusnya ditangani oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya. (est)











