Pria Ini Harus Bayar Mahal Perbuatannya

Kamis, 5 Oktober 2017

Palembang, Sumselupdate.com – Aksi jambret yang dilakukan Jeriyanto (20) di Jalan R Rasyid Nawawi, Kelurahan 15 Ilir,  Kecamatan IT I Palembang, Minggu (1/10) malam lalu berakhir naas setelah dihajar massa. Bahkan pelaku juga harus merasakan timah panas petugas karena berupaya melarikan diri saat akan diringkus.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat itu tersangka Jeriyanto dan Wawan (DPO) tengah melintas di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Ketika berpapasan dengan korban Maryana muncul niat jahat tersangka untuk menjambret.

Read More

“Wawan langsung memutar motor dan memepet korban. Saya rampas tas korban yang dibonceng,” ujar warga Jalan Taqwa Mata Merah, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni Palembang ini saat gelar perkara, Kamis (5/10/2017).

Tersangka berhasil merampas tas korban dan berupaya melarikan diri. Namun korban pun mengejar serta berteriak jambret sehingga mengundang perhatian warga sekitar. Namun Wawan tidak bisa mengendalikan motor sehingga bertabrakan dengan pengendara lain.

Wawan berhasil melarikan diri sementara Jeri tak berkutik karena dikepung massa dan dihakimi. Saat polisi tiba dan hendak mengamankan ke Polsek Ilir Timur I, tersangka kembali berupaya melarikan diri sehingga dilumpuhkan dengan timah panas. “Rencananya uang hasil jambret buat beli shabu dengan Wawan juga,” ucap buruh bangunan ini.

Sementara itu, Kapolsek Ilir Timur I Palembang Kompol Edi Rahmat didampingi Kanit Reskrim Ipda Jhoni Palapa mengatakan, pihaknya meringkus tersangka setelah mendapatkan laporan dari korban dimana modus mereka berkeliling mencari sasaran. Saat mendapatkan sasaran tepat, baru mereka beraksi. Namun aksinya gagal karena tersangka bertabrakan dengan pengendara lain saat hendak melarikan diri.

“Barang bukti yang diamankan satu tas sandang warna hitam berisi dua dompet dan uang tunai Rp420.000, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio J hitam BG 5018 AAM milik tersangka. Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka yang masih buron. Tersangka Jeri dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tegasnya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts