Palembang, Sumselupdate.com – Akibat mencuri dompet milik pegawai Alfamart, Syafei alias Ujuk (23) dan Bambang Irawan (32) diringkus anggota Unit Ranmor Polresta Palembang, Rabu (25/1/2017).
Keduanya menggasak dompet berisi uang Rp600.000 milik Ade Wahyuni (22) saat memarkirkan sepeda motor di halaman Alfamart Jalan Kolonel H Burlian, KM 8 Palembang.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede SIK MH mengatakan kejadian bermula saat korban datang ke TKP dengan tujuan menjemput saksi yang bekerja di Alfamart tersebut. Saat korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Xeon GT.
Korban melihat tiga orang laki-laki yang membuat korban menjadi tidak nyaman dan korban menanyakan kepada saksi apakah ke tiga orang tersebut juru parkir, dijawab saksi bukan dan korban menambahkan kunci gembok di cakram sepeda motor.
Setelah itu korban kembali masuk dan saat kembali ke tempat parkir untuk mengambil dompet di dalam jok, dompet korban sudah tidak ada lagi. “Kedua tersangka sudah diamankan dan akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandasnya. (tra)











