Pria 63 Tahun Ini Menyesal Sudah Terlibat Peredaran Narkoba Antar Provinsi

Senin, 3 September 2018
Nazir Ben Syam dihadirkan dalam gelar tersangka di Mapolda Sumsel, Senin (3/9/2018).

Palembang, Sumselupdate.com – Sembari meneteskan air mata, Nazir Ben Syam alias Nek (63) mengaku menyesal atas perannya sebagai kurir narkoba jaringan Aceh. Tersangka Nazir ditangkap karena membawa narkoba jenis shabu seberat satu kilogram dari Aceh ke Palembang.

“Saya menyesal, baru sekali ini saya ke Palembang dan disuruh antar narkoba. Kerja saya di Bireun hanya sebagai petani, karena ada upah nya jadi saya mau antar narkoba itu,” ujar Nazir, ketika rilis perkara di Ditres Narkoba Polda Sumsel, Senin (3/9/2018).

Read More

Tersangka Nazir yang tercatat sebagai warga Dusun Cot Giri Kelurahan Lapang Timur Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireun Aceh ini ditangkap petugas Ditres Narkoba Polda Sumsel dengan barang bukti narkoba shabu satu kg.

Ketika itu Nazir tak berkutik dikepung petugas di depan sebuah loket bus di Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, pada Kamis (23/9).

Saat itu Nazir yang baru turun dari bus rute Jambi-Palembang, langsung dilakukan penggeledahan. Saat digeledah, di dalam tas ransel yang dibawa tersangka didapatkan narkoba jenis shabu yang dibungkus dalam kemasan teh Cina merek Guanyinwang.

“Rencananya saya di upah Rp32 juta oleh orang di Aceh. Saya memang lagi butuh uang untuk kebutuhan pernikahan anak saya. Namun saya baru dibayar Rp1,9 juta dan sisanya nanti kalau barang sudah sampai ke orang yang pesan,” ujar Nazir yang terus meneteskan air matanya teringat dengan istri dan anaknya di Bireun Aceh.

Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman didampingi Wadir AKBP Amazona mengatakan, ditangkap nya tersangka ini bermula dari informasi bahwa adanya pengiriman narkoba dari Aceh melalui jalur darat.

Sesampainya di wilayah Jambi, petugas mendapatkan ciri-ciri tersangka Nazir dengan menumpangi sebuah bus angkutan antar provinsi. Kemudian saat masuk wilayah Sumsel, bus yang ditumpangi diikuti petugas.

“Shabu seberat satu kilogram ini rencananya pasokan untuk diedarkan di wilayah Pangkalan Balai, Banyuasin. Sementara ini penangkapan terhadap tersangka Nazir yang merupakan jaringan asal Aceh ini masih dalam pengembangan lebih lanjut,” ujar Farman.

Dari pemeriksaan petugas, Farman mengatakan, tersangka Nazir mengakui baru sekali mengantarkan narkoba yang dibawanya. Namun petugas saat ini masih melakukan penyelidikan, sebagai apa perannya dalam jaringan narkoba asal Aceh.

“Atas perannya, tersangka Nazir dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts