Jakarta, Sumselupdate.com – Presiden dan Wakil Presiden petahana harus mengajukan cuti bila ingin melakukan kampanye di Pemilu 2019. Cuti ini dimaksud agar tidak menggunakan fasilitas negara.
“Jadi cuti di luar tanggungan negara, supaya tidak menggunakan fasilitas negara,” ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018) seperti dikutip dari detikcom.
Hasyim mengatakan, Presiden dan Wakil Presiden dalam kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas jabatannya. Namun presiden masih akan mendapatkan fasilitas pengamanan.
“Ketika kampanye tidak menggunakan fasilitas jabatan kecuali satu yang disebut-sebut dalam UU itu fasilitas pengamanan,” kata Hasyim.
“Harap diketahui ya siapapun kalau sudah ditetapkan sebagai calon pasangan presiden juga dapat fasilitas pengamanan setingkat paspampres itu,” sambungnya.
Menurut Hasyim, presiden yang akan melakukan cuti untuk kampanye tetap harus memperhatikan keberlangsungan tugas negara. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
“Dan di UU menentukan ketika cuti kampanye harus memperhatikan tugas negara, sehingga orang yang memiliki jabatan presiden dan wakil presiden mau cuti harus mempertimbangkan tugas-tugas negara itu,” tutur Hasyim.
Dalam UU Pemilu, ketentuan presiden harus melakukan cuti terdapat pada pasal 281. Kemudian pasal 299 berisikan Presiden mempunyai hak untuk berkampanye dan ketentuan harus tetap memperhatikan keberlangsungan negara terdapat pada pasal 300. (adm3/dtc)











