Jakarta, Sumselupdate.com – Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), hingga pejabat negara. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang berlaku sejak 30 Juni 2025.
Kebijakan ini secara khusus memprioritaskan kenaikan gaji bagi guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.
Menanggapi langkah pemerintah, Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, menyampaikan apresiasi tinggi. Menurutnya, peningkatan kesejahteraan guru dan dosen merupakan hal penting karena peran strategis mereka dalam mencerdaskan bangsa.
“Saya menyambut baik kebijakan ini. Guru dan dosen adalah garda terdepan dalam mencerdaskan bangsa. Sudah sepatutnya kesejahteraan mereka ditingkatkan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian mereka,” ujar Lalu Ari, sapaan akrabnya, Senin (22/9/2025).
Ia menegaskan, kenaikan gaji tidak hanya soal angka, tetapi juga menyangkut martabat profesi pendidik. Dengan kesejahteraan yang lebih baik, diharapkan guru dan dosen dapat bekerja lebih tenang, produktif, serta inovatif dalam metode pembelajaran.
Meski demikian, Lalu Ari juga mengingatkan agar pemerintah tidak melupakan nasib guru honorer. Ia menyoroti masih banyak guru honorer yang hanya menerima gaji sangat rendah, bahkan ada yang sekitar Rp300 ribu per bulan.
“Guru honorer memiliki peran penting dalam memajukan pendidikan, tapi kesejahteraan mereka masih terabaikan. Pemerintah sudah seharusnya menaikkan gaji mereka,” tegasnya.
Politisi PKB itu menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan peningkatan kesejahteraan guru honorer. Ia berharap mulai tahun depan gaji mereka bisa naik signifikan, sehingga pada 2026 tidak ada lagi guru honorer yang bergaji minim.
Untuk diketahui, Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto sejak 30 Juni 2025. Salah satu poin utama dalam aturan tersebut adalah program kenaikan gaji ASN, TNI-Polri, pejabat negara, serta tenaga pendidik dan kesehatan.
(**)











