PALI, Sumselupdate.com – Kisruh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memasuki babak baru. Yang mana, kemarin (25/1/2017) Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan dari Djan Faridz dan para kadernya.
Melalui tiga Putusan yang masing-masing bernomor 35, 45 dan 93/PUU-XIV/2016, MK tidak menerima seluruh gugatan dari Djan Faridz dan para kadernya yang menguji materi Pasal 23 UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Pasal 40 A UU Pilkada.
Atas dasar itu, MK menyatakan bahwa Djan Faridz cs tidak memiliki hak mengajukan gugatan (legal standing) untuk menguji materil pasal-pasal tersebut diatas, termasuk dengan mengatasnamakan PPP.
Menanggapi hal itu, Hairul Mursalin ketua DPC PPP Kabupaten PALI mengatakan bahwa putusan MK tersebut merupakan penegasan dari Pemerintah, bahwa yang diakui PPP dengan ketua umum H. Romahurmuziy.
Untuk itu, dirinya meminta kepada Pemerintah Kabupaten PALI untuk mengetahui terhadap kewenangan dalam bertindak terkait PPP di kabupaten PALI.
“Jangan hanya mendengarkan dari pihak-pihak tertentu saja. Khususnya Kesbangpol harus tahu. Mana yg mempunyai legal standing dari pemerintah mana yang tidak. Kalau salah implikasinya bisa ke ranah hukum,” tegas Hairul.
Hairul juga mengajak seluruh kader partai berlambang Ka’bah di Bumi Serepat Serasan untuk tetap solid menjaga kekompakan PPP.
“Serta bersama-sama menjaga marwah Partai serta ‘menghijaukan’ Kabupaten PALI. Kami tegaskan lagi, ketua umum PPP yang diakui pemerintah dengan mengantongi SK Menkumham yaitu H. Romahurmuziy dan kemarin MK pun telah menolak PPP Djan Farids, jadi benar bahwa PPP Djan Faridz tidak memiliki legal standing,” pesannya. (adj)











