PPDB Rawan Pungli,  Jika Ada Laporkan Saja

Jumat, 6 Juli 2018
Ilustrasi PPDB

Baturaja, Sumselupdate.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) ingin agar proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 bebas dari praktik pungutan liar (pungli). Selama ini, PPDB rentan terhadap pungli kepada orangtua dan peserta didik.

Arahan itu disampaikan Kepala Kejari OKU, Bayu Pramesti, SH, di hadapan para watawan dan LSM se-OKU pada acara silaturahmi sekaligua sosialisasi anti pungli dan anti korupsi tempo hari.

Read More

Menurut Bayu, pungli merupakan cikal bakal tindak pidana korupsi. Karena itu, pihaknya mencoba untuk meminimalisir pungli pendidikan di OKU agar tidak berkembang lebih jauh.

Dalam hal ini, Kajari juga khawatir ada anak yang tidak bisa sekolah gara-gara pungli.

“Kita juga miris, kadang-kadang ada tetangga kita, saudara kita yang membayar sesuatu yang tidak harus mereka bayar. Misalnya, mau masuk sekolah ini diminta tiga juta, itukan mahal, padahal gratis. Dan padahal juga itu tidak perlu,” katanya.

Nah, orang seperti ini, menurut Bayu, harus kita lindungi. “Ya kan kasihan mereka. Kalau banyak duit, mungkin tidak apa. Tapi kalau yang upahan?” imbuhnya.

Pungli ini menurutnya, bisa masuk ranah pidana. Sebab itu termaktub dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Kalau pungli ini pasal 5. Yang meras pasal 12. Kalau tangkap tangan pasal 5 dan 12,” sebutnya.

Untuk itu, pihaknya mempersilahkan melaporkan perihal pungli di lingkungan pendidikan kalau terjadi.

“Kita tidak bisa membantu satu-persatu. Dengan kerjasama, mudah-mudahan bisa membantu orang banyak. Jadi, sampaikan kepada kami kalau ada temuan pungli di sekolah, pasti kami tindaklanjuti. Biar mereka jera,” tandasnya. (Wid)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts