Palembang, Sumselupdate.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan mendalami aliran dana miliarder asal indonesia yang masuk dalam dokumen mossack fonseca (Panama Papers).
Ketua PPATK M Yusuf di Palembang Sumatera Selatan, Rabu (6/04) menyampaikan pihaknya masih berusaha untuk memverifikasi dan klarifikasi kebenaran data yang beredar saat ini saat ini terkait aliran dana yang didapatkan oleh miliader Indonesia saat ini.
Menurutnya, pihak PPATK juga memiliki data yang menyebutkan transanksi keuangan yang dalam tanda kutif mencurigakan tersebut, namun karena menyangkut nama baik seseorang maka perlu adanya pendalaman sebelum dibuka ke publik.
Di PPATK kata Yusuf lagi apabila ada data sama dan mencurigakan maka akan ada proses verifikasi, dan dari data PPATK akan diketahui apakah seseorang memiliki harta sebanyak itu secara wajar atau dengan cara yang tidak benar.
“Nanti juga akan dicek apakah mereka membayar pajak sejumlah harta yang dimiliki atau tidak, selain itu akan dilakukan pendalaman dari sisi pajak, jika dia tidak memiliki data pendukung memiliki harta sebanyak itu pasti akan ada sanksi,” katanya.
Dari kasus ini maka pihak PPATK memberikan beberapa rekomendasi: pertama pihak PPATK akan melihat konteksnya, apabila konteksnya tidak wajar maka akan ada sanksi tegas. Kemudian yang kedua kalau berkaitan dengan pidana maka akan dicari seperti apa dana itu didapatkan apakah menyangkut dana BLBI atau yang lainnya, sebagai pintu masuk penyelidikan untuk kepentingan hukum.
Sementara itu ditambahkannya data yang dimiliki PPATK cukup lama, namun data yang ada seperti beredar saat ini masih perlu didalami apakah valid atau tidak, kalau memang valid maka bisa dipastikan ini adalah konsep lama yang digunakan orang-orang tersebut. Sesuai dengan PP 43 tahun 2015 sebenarnya sudah jelas ada perintah yang mewajibkan bagi pengacara, akuntan, notaris, manakala selesai tugas diluar harus melaporkan hasil yang didapatkan dari hasil pekerjaannya. (adi)