Ponsel Tertinggal di Toilet PTC Yuliana Curhat ke Polisi

Sabtu, 21 Desember 2019
Korban saat melapor

Palembang, Sumselupdate.com – Karena keteledorannya Yuliana Septiana (45) kehilangan handphone (ponsel) Motorola E4 senilai Rp 1,8 juta karena tertinggal di dalam toilet Palembang Trade Center (PTC) Mall Jalan R Sukamto, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang.

Alhasil Yuliana memutuskan untuk curhat ke polisi atau melaporkannya. Lantaran saat di lihat ponsel miliknya telah lenyap. Di hadapan polisi ia bercerita kejadian terjadi pada Jumat (20/12) sekitar pukul 10.30 WIB, di mana pelapor datang ke PTC Mall untuk menghadiri kegiatan guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Read More

“Waktu itu saya datang ke PTC untuk menghadiri acara guru PAUD, kemudian saya ingin buang air kecil sehingga saya mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP),” katanya kepada petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Resor Besar Kota (Polrestabes) Palembang, Sabtu, (21/12/2019).

Namun lantaran terburu-buru usai buang air kecil hendak kembali ke kegiatan GURU PAUD, pelapor meninggalkan ponsel kesayangannya di TKP. “Saya baru sadar ketika hendak mempergunakan ponsel itu di tengah acara guru PAUD, dan kembali ke TKP,” katanya.

Setelah kembali ke TKP, pelapor tidak menemukan ponsel kesayangannya tersebut. “Saya kembali ke TKP tapi tidak menemukan ponsel saya hingga saya sudah bertanya dengan orang di sana tapi tidak melihat ponsel saya,” ungkapnya.

Atas kejadian itu, Yuliana lantas mendatangi SPKT Polrestabes Palembang untuk membuat laporan polisi. “Dengan membawa kotak ponsel, saya membuat laporan polisi agar pelaku pencurian ponsel saya bisa tertangkap dan bertanggung jawab,” harapnya.

Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan terkait pencurian ponsel yang dialami korban saat berada di TKP.

“Laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polrestabes Palembang, untuk pelakunya sendiri bila terbukti bersalah akan dikenakan hukuman penjara selama lima tahun penjara,” tukasnya. (mol)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts