Laporan: Marwan Ashari
Muarabeliti, Sumselupdate.com – Petugas Polsek Muara Lakitan berhasil meringkus DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus pencurian dengan kekerasan (curas) Jumat (9/10/2020).
Tersangka itu adalah Pebriansyah (20), warga Desa Bingin Teluk, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Dengan ditangkapnya Pebriansyah, sudah dua dari empat tersangka curas berhasil ditangkap. Setelah sebelumnya, petugas menciduk Rudi Hartono (25), warga Desa Binakarya, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara.
Sementara dua pelaku lainnya masing-masing, Dedi (40), warga Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musirawas (Mura) dan Irawan (35), warga Desa Marga Baru masih berstatus DPO.
Kapolres Mura AKBP Efrannedy, SIK melalui Kapolsek Muara Lakitan Iptu M Romi, SH, MH, mengatakan, setelah memerintahkan Kapospol Marga Baru Aipda A Rifai petugas akhirnya mengetahui keberadaan tersangka dan langsung melakukan penyergapan.
“Turut diamankan barang bukti berupa satu buah parang yang digunakan pelaku saat kejadian. Tersangka juga mengakui perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” kata Iptu M Romi, Sabtu (10/10/2020).
Menurut Iptu M Romi, aksi kejahatan komplotan pelaku ini terungkap setelah petugas menerima laporan korban Yolif Widaryoto (31), warga Desa Marga Baru, Kecamatan. Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
Dalam laporannya, peristiwa itu perampokan itu terjadi pada, Minggu (27/8/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pada saat itu korban yang sedang mengendarai sepeda motor dengan membonceng anak dan istri di jalan dekat rumah korban.
Pada saat di tengah jalan, kendaraan korban dihadang oleh dua orang laki laki yang tidak dikenal dengan membawa alat berupa senjata tajam jenis parang.
Kemudian pelaku langsung mengambil paksa tas milik korban. Melihat tasnya dirampas, korban spontan berteriak meminta tolong.
Sayang teriakan korban tak ada yang mendengar, sehingga kedua pelaku bebas melarikan diri di kegelapan malam. (**)











