Polsek Jayaloka Ringkus Resedivis Curas Memakai Senpira

Jumat, 5 Oktober 2018

Muarabeliti, Sumselupdate.com – Jajaran Polsek Jayaloka, Kabupaten Musirawas berhasil menangkap residivis  perampokan sepeda motor yang memakai senjata api rakitan (senpira), Kamis (4/10/2018), sekitar pukul 11.00.

Pelaku berinisal In (32), warga Desa Purwodadi, Kecamatan Jayaloka, ditangkap dalam kasus perampolkam sepeda motor dengan korban Aan (23), warga Kelurahan Marga Tunggal, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura.

Read More

Perampokan itu sendiri terjadi pada Senin (24/9/2018) sekitar pukul 17.00  di Jalan Umum Desa Giriyoso, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura.

Modus pelaku menjalankan aksinya, di mana bersama dengan temannya menyetop laju sepeda motor korban dengan menodongkan alat berupa senjata api rakitan (senpira). Lalu korban berhenti, kemudian pelaku langsung mengambil secara paksa sepeda motor milik korban.

Setelah berhasil pelaku pergi mengendarai sepeda motor korban dan diikuti oleh teman pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih. Atas kejadian tersebut korban harus kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 senilai Rp6 juta.

Kapolres Mura AKBP Bayu Dewantoro, SIK melalui Kapolsek Jayaloka, AKP Al Busro, mengatakan, setelah menerima laporan tersebut, berdasarkan keterangan korban dan informasi dari warga, selanjutnya dia memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggotanya melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku.

Diketahui salah satu pelaku merupakan warga Desa Purwodadi, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura. Pada Kamis (4/10), petugas mendapat informasi dari masyarakat kalau pelaku sedang di jalan mengendarai sepeda motor.

Infomasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyergapan terhadap pelaku saat melintas dengan sepeda motor di jalan umum Desa Purwodadi, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura.

Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX yangdiduga merupakan hasil dari begal, tidak melakukan perlawanan. Lalu petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di tubuh pelaku dan ditemukanlah sebilah pisau di pinggang sebelah kanan pelaku.

Kemudian, aparat melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan didapatlah baju yang dipakai tersangka  saat melakukan aksi perampokan. Selanjutnya pelaku dapat diamankan tanpa melakukan perlawanan, dan dibawa ke Polsek Jayaloka guna penyidikan lebih lanjut. (ain)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts