Polsek Gelumbang Gencar Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan Kepada Masyarakat

Sabtu, 8 Agustus 2020
Kapolsek Gelumbang AKP Priyatno, SH, SIK beserta jajarannya mensosialisasikan larangan membakar hutan, lahan, dan semak belukar, Sabtu (8/8/2020).

Laporan Syahrial hadi

Muaraenim, Sumselupdate.com – Jajaran Kepolisian Sektor Kota (Polsek) Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) gencar mensosialisasikan larangan membakar hutan, lahan, dan semak belukar kepada masyarakat.

Read More

Sosialisasi ini disampaikan Kapolsek Gelumbang AKP Priyatno, SH, SIK beserta jajarannya melalui pemerintah  desa dalam tiga kecamatan masing-masing Kecamatan Gelumbang, Kelekar dan Muara Belida, Kabupaten Muaraenim.

Kapolsek Gelumbang AKP Priyatno menjelaskan larangan membakar hutan, lahan, semak belukar ini sesuai dengan maklumat Kapolda Sumsel Nomor: MAK/05/VI/2020.

Kapolsek menjelaskan isi dari maklumat itu pembakaran hutan, lahan atau ilalang/semak belukar adalah tindakan kejahatan karena menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan hidup antara lain flora (segala tumbuh-tumbuhan) dan fauna (segala jenis binatang).

Selain itu, pembakaran juga mengganggu kesehatan yang diakibatkan asap, gangguan terhadap kegiatan masyarakat nasional dan internasional antara lain pendidikan, transportasi dan perekonomian.

Tak hanya itu, menurut Kapolsek, citra bangsa Indonesia di lingkungan masyarakat internasional yang menganggap bangsa Indonesia sebagai bangsa pembakar hutan.

Kapolsek Gelumbang AKP Priyatno, SH, SIK beserta jajarannya mensosialisasikan larangan membakar hutan, lahan, dan semak belukar, Sabtu (8/8/2020).

 

Maka dari itu terhadap pelaku pembakaran hutan, lahan atau ilalang/semak belukar akan dikenakan pasal berlapis karena telah melakukan tindak pidana, dan akan diancam dengan Pasal 187 KUHP apabila dengan sengaja menimbulkan kebakaran sanksi pidana kurungan 12 (dua belas) tahun.

Pasal 188 KUHP apabila karena kealpaan (kesalahan menyebabkan kebakaran) sanksi pidana kurungan 5 (lima) tahun.

Pasal 78 ayat (3) Undang-undang RI No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan ‘Barang siapa dengan sengaja membakar hutan” diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Pasal 78 ayat (4) Undang-undang RI No 41 tahun 1999 tentang kehutanan ‘Barang siapa karena kelalaiannya membakar hutan” diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) Tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 98 Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Kemudian denda paling sedikit Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 99 Undang-undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, ‘Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).

Kapolsek Gelumbang AKP Priyatno, SH, SIK beserta jajarannya mensosialisasikan larangan membakar hutan, lahan, dan semak belukar, Sabtu (8/8/2020).

 

Pasal 108 Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, ‘Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 108 Undang-undang RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, ‘Setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

“Kepada siapa saja baik perorangan ataupun badan usaha yang masih melakukan pembakaran hutan, lahan atau ilalang/semak belukar, berdasarkan undang-undang agar segera menghentikan kegiatan tersebut karena merupakan perbuatan melanggar hukum yang akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Kapolsek membacakan maklumat Kapolda Sumsel. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts