Laporan: Novrico Saputra
Pagaralam, Sumselupdate.com – Penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Dempo Selatan Polres Pagaralam Polda Sumsel terus dilaksanakan untuk mengurangi dampak dari kebakaran hutan dan lahan.
Seperti yang dilaksanakan Polsek Dempo Selatan dengan melaksanakan sambang ke daerah – daerah yang rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan serta melaksanakan sosialisasi serta himbauan Karhutla serta dampak maupun pidannya kepada masyarakat, Senin (21/08/2023).
Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan S.Ik melalui Kapolsek Dempo Selatan Iptu Apriyadi SH di dampingi Kasi Humas Iptu Mastoni SH mengatakan bahwa Kegiatan ini bertujuan untuk menjalin Komunikasi Sosial dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Antisipasi dan pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah).
“Kepada Masyarakat untuk berpartisipasi dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan dengan tidak membuka lahan dengan cara membakar dan memberikan edukasi tentang sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan,” ungkapnya.
“Kami juga menghimbau kepada warga untuk menjaga kelestarian alam dan ekosistem hutan yang ada,serta dampak dari kebakaran hutan dan ancaman pidana kurungan 15 tahun penjara denda 5 Miliar Rupiah“ Pungkasnya.
“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menjaga kelestarian alam dan menghindari bahaya kebakaran karena selain dapat merusak kesehatan, kebakaran juga dapat menimbulkan dampak berupa kerugian materil dan bahkan hilangnya nyawa manusia apalagi kebakaran harus segera dikendalikan”, Tutupnya.(**)











