Laporan : Candra Budiman
Palembang, Sumselupdate.com- Penyidik unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang menggelar rekonstruksi kasus tawuran yang terjadi di Jalan KH Azhari, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan SU II Palembang pada Senin (19/6/2023), di halaman Mapolrestabes Palembang dalam rangka melengkapi berkas untuk tahapan selanjutnya.
Kasus tawuran yang terjadi pada Kamis (1/6/2023) sekitar pukul 02.30 WIB itu, menyebabkan seorang korban bernama Fikri Firmansyah (17), warga Kecamatan Kalidoni Palembang, tewas setelah dibacok oleh tersangka utama Andri Apriansyah alias Wakyek (19).
Sekitar 13 adegan rekonstruksi yang diperagakan langsung oleh ketiga tersangka, yakni Andri Afriansyah alias Wakyek, M Rizki Satria (18), dan Reza Pahlevi (19), serta dibantu beberapa anggota unit Pidum yang memerankan sebagai korban dan saksi.
Rekonstruksi yang dipimpin langsung oleh Kasubnit Pidum Iptu Naibaho, turut disaksikan beberapa orang dari keluarga tersangka yang datang untuk melihat reka ulang.
Di mana pada adegan ke-6, tersangka Wakyek menyabet korban di bagian punggung dengan menggunakan celurit. Namun korban yang berboncengan dengan temannya berhasil melarikan diri dengan sepeda motor.
Selanjutnya pada adegan ke-9, korban yang telah terkena sabetan duduk di bagian paling belakang akhirnya terjatuh ke aspal dan mengembuskan napas terakhirnya.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah diwawancarai usai rekonstruksi mengatakan, reka ulang dilakukan untuk memastikan dari keterangan saksi dan penyesuaian dengan alat bukti.
“Alat bukti yang kita peroleh dengan keterangan saksi maupun tersangka terhadap Pasal yang kami terapkan, kasusnya tawuran yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas AKBP Haris Dinzah.
Menurutnya, ada beberapa orang yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Sementara untuk orang yang diduga ada peranan kepada korban sedang didalami.
Diberitakan sebelumnya, tawuran kelompok remaja dari Seberang Ilir dan Seberang Ulu Palembang yang menyebabkan satu korban meninggal dunia Fikri Firmansyah (17), warga Kecamatan Kalidoni Palembang (kelompok seberang Ilir).
Peristiwa tawuran berdarah ini terjadi di Jalan KH Azhari, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan SU II Palembang, pada Kamis (1/6/2023) sekitar pukul 02.30 WIB.
Tim gabungan Subdit Jatanras Polda Sumsel, Satreskrim Polrestabes Palembang, dan Polsek SU II, pada Kamis (1/6/2023) malam, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, hingga berhasil menangkap 7 orang dari kelompok Seberang Ulu dan 5 orang dari kelompok Seberang Ilir.
Tersangka utama yang melakukan pembacokan terhadap korban yakni Andri Afriansyah alias Wakyek (19), warga Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan SU I, dan dua temannya ikut membantu yakni M Rizki Satria (18) (membawa motor), Reza Pahlevi (19) (residivis 365), keduanya warga Kecamatan SU I Palembang.
Sedangkan dua orang lagi menjadi DPO, yakni Bagas dan Faldo. Bagas melakukan penganiayaan terhadap korban Egi luka di kepala dan tangan.
Dan empat lainnya yang diamankan ikut tawuran yakni RE (16), AY (16), Rafli (18), HD (16). Dari kelompok Seberang Ilir polisi mengamankan Aidil (19), DN (16), Hafis (18), RA (15), Alip (16). (**)











