Sekayu, Sumselupdate.com – Berbekal informasi dari masyarakat yang resah akibat sering dibujuk membeli togel, Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Banyuasin (Muba) mengamankan empat orang yang diduga pelaku dalam transaksi judi togel.
Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim SIk melalui Kasat Reskrim AKP Kemas Muhammad Syawaludin Arifin SH SIk membenarkan anggotanya telah melakukan penangkapan tersebut. “Pelaku melakukan transaksi judi togel dengan cara menerima pesanan melalui SMS,” ujarnya, Kamis (7/9/2017).
Keempat tersangka yakni Hermadi (38) warga Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu yang ditangkap di simpang JM, Jalan Merdeka, Kelurahan Balai Agung, Sekayu.
“Informasi dari masyarakat bahwa Hermadi sering menawarkan memasang judi togel dan hal ini cukup meresahkan masyarakat,” jelas mantan Kasat Binmas Polres Pagaralam ini.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil diamankan barang bukti berupa 1 Buah HP samsung lipat warna silver yang berisi angka-angka yang digunakan pelaku sebagai alat transaksi jual beli togel serta uang sebesar Rp154.000.
Kemudian petugas melakukan pengembangan dan menangkap tersangka Muzun (38) warga Jalan Sekayu-Muara Teladan, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu yang berprofesi sebagai tukang ojek. “Dari Muzun kita mengamankan 1 buah HP Nokia berisi angka-angka dan uang Rp707.000” jelasnya.
Dari pengembangan lebih lanjut petugas kemudian menangkap Subur (49) warga Simpang Sari Kecamatan Lawang Wetan dikediamannya dan berhasil mengamankan 7 Buah buku blok warna orange, 1 Buah buku notes warna biru berisikan catatan hutang pembelian togel, 1 Buah HP nokia warna hitam, 1 Buah HP samsung warna hitam yang berisi angka-angka.
Serta 3 kertas tebal terdapat angka togel dari 01 – 99 dengan adanya tanda silang jumlah pasangan angka, 2 buah pena warna hijau merk stoog ccoramik ball 05,1 dan warna hitam merk standart AE 7 Altatip 0,5 serta 19 kertas tebal kosong dan 8 kertas kecil berisikan catatan pasangan angka-angka.
Rentetan dari ocehan Subur, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap Sobirin (35) Warga Jalan Lingkar Randik Keluranan Balai Agung. Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 Buah HP MITTO warna hijau silver berisikan angka-angka.
Sementara itu ditempat berbeda Unit Reskrim Babat Toman juga berhasil menangkap diduga pelaku judi dadu kuncang di Di Dusun III Desa Karang Waru Kecamatan Lawang Wetan, Muba.
Masing-masing Yakni Kristian (35) warga Karang Waru dan Irsyadus Sarif (38) yang merupakan warga Perum Puri Sejahtera Kelurahan Sukodadi Kecamatan Sukarami Palembang. Dari tersanga judi dadu kuncang petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 205.000, 4 buah dadu, dan peralatan dadu lainnya beserta sebuah tas ransel.
“Terhadap pelaku disangkakan telah melanggar pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” tegasnya. (est)











