Muaraenim, Sumselupdate.com – Kepolisian Resort (Polres) Muaraenim berhasil menangkap pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (curat), Juli Rusman (41), warga Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Gunung Megang.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tujuh unit sepeda motor hasil curian. Sementara itu, dua rekan pelaku masih dalam pengejaran pihak berwajib.
Kapolres Muaraenim AKBP Jhoni Eka Putra didampingi Wakapolres Kompol Roy Arpian Tambunan dan para PJU Polres Muaraenim mengungkapkan pihaknya berhasil mengamankan satu pelaku beserta barang bukti sementara dua rekannya menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Muaraenim.
“Tersangka Juli Rusman (41) merupakan warga desa Lubuk Mumpo kecamatan Gunung Megang ini melakukan pencurian dengan dua orang rekannya inisial Y dan M yang saat ini masih DPO,” ungkapnya.
Selain mengamankan tersangka, barang bukti sebanyak tujuh unit sepeda motor hasil kejahatan juga berhasil diamankan yaitu 1 unit sepeda motor Honda Blade Nopol BG 5757 ZB, 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam Nopol BG 5026 DAK, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion Nopol BG 6530 DAF, 1 unit sepeda motor Honda Beat Street Nopol BH 2334 IO, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol BG 3401 DAC, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Kemudian, Kapolres mengungkapkan, modus pelaku saat melancarkan aksinya dengan mencari rumah atau kontrakan yang sepi dan sepeda motor yang terparkir di teras rumah.
“Tersangka melihat situasi sepi dan langsung beraksi dengan cara merusak kontak sepeda motor menggunakan alat kunci T yang dimodifikasi atau merusak stang motor dengan cara ditendang. Setelah berhasil, sepeda motor langsung dibawa ke tempat persembunyian tersangka,” ujarnya.
Selanjutnya, Kapolres mengatakan, Tim Rajawali Satreskrim Polres Muaraenim berhasil menangkap pelaku pada Kamis, 12 Desember 2024 sekira pukul 18.30 WIB di Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Gunung Megang.
“Motif pelaku mengaku karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 9 tahun,”tegasnya.
Terakhir, Kapolres Muaraenim mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Muaraenim yang merasa pernah kehilangan sepeda motor untuk melapor ke Polres Muaraenim dengan membawa surat-surat kepemilikan.
“Barangkali ada sepeda motor miliknya yang telah diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Muaraenim ini. Karena ini memang tugas kami dan tentunya tidak dipungut biaya,” pungkasnya.(**)