Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau meringkus dua bujang tanggung yang melakukan aksi begal.
Kedunya adalah IMK (17) dan AW (17) merupakan pelaku begal yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masing-masing beraksi di tempat berbeda.
IMK warga Jalan Jend Sudirman, Gang Cereme, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklingau Utara II diringkus di Pasar Satelit, Sabtu (9/9), sekitar pukul 20.00.
Aksi perampokan itu dilakukan pada Kamis (7/5/2015) sekitar pukul 23.00 di depan rumah makan (RM) Pagi Sore bersama dengan rekannya yakni Chan Burgo (sudah ditahan).
“Dia bersama temannya itu mendekati korban kemudian mengancam korban dengan senjata tajam dan merebut paksa motor korban,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Hajat Mabrur Bujangga melalui Kasatreskrim, AKP Ali Rojikin dalam rilis tangkapan Rabu (13/9/2017) di Mapolres Lubuklinggau.
Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu bilah sajam yang ditemukan di tubuh pelaku saat dilakukan penggeledahan.
Sedangkan tersangka AW, warga Kelurahan Margo Rejo, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, ditangkap di Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat II pada Selasa (12/9).
Aksi curas yang dilakukan tersangka AW beberapa hari lalu pada Jumat (8/9) sekitar pukul 18.30 di Kelurahan Moneng Sepati, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Modusnya yakni tersangka saat berada di daerah Batu Urip, Kecamatan Lubuklingau Timur I mencegat korban yang tengah melintas mengendarai motor Vega.
“Tersangka minta tolong untuk mengantar kerumah neneknya didaerah Muaraenim (Kecamatan Lubuklingau Timur II),” ungkapnya.
Namun sampai di daerah Muaraenim berhenti di rumah teman tersangka dan mengambil pisau tanpa sepengetahuan korban.
Kemudian tersangka minta diantar kerumah temannya yang berada di Kelurahan Moneng Sepati. Saat ditempat yang sepi dekat kuburan, tersangka mencekik leher korban dan mengancam pakai pisau.
Akibat kejadian tersebut, korban alami luka pada bagian leher akibat terkena sajam.
Tersangka juga merampas motor korban yakni Yamaha Vega R BG 2352.
“Dari tersangka kami amankan BB jaket switer warna merah yang dibeli tersangka dari uang hasil menjual motor curian,” bebernya.
Selain kedua tersangka, Polres Lubuklingau juga merilis seorang tersangka curat yakni Martino Aldo Putra (19), warga Jalan Nias, Kelurahan Jawa Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Tersangka ditangkap Minggu (10/9) sekitar pukul 02.00 WIB.
Aksi curat tersangka pada Jumat (8/9) di Jalan Nias sekitar pukul 02.00. Tersangka masuk ke dalam kosan korban dengan cara memanjat tembok kosan lalu mengambil 10 pasang sepatu, dua buah kipas angin.
“BB yang disita dua buah kipas angin dan tiga pasang sepatu wanita,” pungkasnya. (and)