Palembang, Sumselupdate.com – Setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam selama
dua hari, akhirnya unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palembang berhasil mengungkap terduga pelaku perdagangan anak, Sabtu (13/1).
Polisi mengamankan MS alias Jaka warga KP Kibabang, Kelurahan Gembor Udik, Kecamatan Cikande, Serang, Banten yang diketahui merupakan pembeli bayi Fatimah alias Yanti (42), warga Jalan Ali Gatmir, Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan IT I Palembang.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Fatimah sebagai tersangka setelah dilaporkan suaminya, Junaidi (44), yang diduga telah menjual anak mereka berinisial AA usia 2,5 bulan.
Informasi yang dihimpun, setelah menetapkan status Fatimah, polisi melakukan pengembangan dengan berangkat ke Kota Serang dan mengamankan Jaka di kediamannya, bersama AA.
“Setelah dilakukan pengembangan dan keberadaan Fatimah ditemukan, kita langsung dalami. Dari nyanyian ibu kandungnya, diketahui anaknya dijual ke seseorang di Serang,” ujar Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono melalui Kabag Humas Iptu Samsul.
Atas ulahnya, pelaku akan dijerat Pasal 76F, Jo Pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Terjadinya perdagangan anak ini berawal saat Fatimah bertemu dengen Jaka di kawasan Jalan Depaten Lama, Kelurahan 27 Ilir, Palembang.
Di sana Fatimah menitipkan anaknya kepada Jaka. Lalu, dikarenakan Jaka sudah menikah 12 tahun tak memiliki anak, Jaka pun berniat ingin mengasuh AA dan meminta kepada Fatimah untuk mengasuhnya.
Kemudian Fatimah yang kehidupannya kekurangan pun nekat menyerahkan bayinya ke rumah keluarga Jaka di Jalan Depaten Lama dengan imbalan uang Rp20 juta.
Sementara, dari pengakuan Jaka, ia nekat ingin mengasuh AA lantaran kata Fatimah, kalau suaminya sudah tidak ada lagi. “Fatimah minta bantuan biaya persalinan caesar Rp20 juta,” tuturnya.
Dirinya bukan ingin menjual AA kembali kepada orang lain, melainkan ingin mengasuh AA. “Jujur saya ingin merawat anak ini, bukan menjualnya lagi. Sumpah,” jelasnya. (tra)











