Polisi Ungkap Dugaan Persetubuhan Anak di Baturaja OKU, Pemuda 21 Tahun Diamankan

Writer: - Senin, 21 September 2026
Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial AM terkait perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Baturaja, Kabupaten OKU. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Baturaja, Sumselupdate.com – Unit II Anak PPA Satres PPA PPO Polres Ogan Komering Ulu (OKU) mengungkap perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial AM (21), warga Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU.

Read More

Pengungkapan dilakukan pada Kamis (17/9/2026) oleh Unit II Anak PPA Satres PPA PPO Polres OKU yang dipimpin PS Kanit Anak Aipda Juniawati, S.H.

Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/191/VIII/2026/SATRES PPA PPO tertanggal 12 Agustus 2026.

Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa dugaan persetubuhan itu terjadi pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Kejadian bermula ketika terlapor diduga menghubungi korban melalui telepon seluler dan meminta korban datang ke tempat kos tersebut.

Setelah korban tiba di lokasi, terlapor diduga melakukan tindakan seksual terhadap korban yang masih berusia 14 tahun.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu helai baju lengan pendek berwarna hitam dan satu helai celana jogger berwarna abu-abu.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit II Anak PPA Satres PPA PPO Polres OKU kemudian mengamankan AM dan membawanya ke Mapolres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, AM disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasat Res PPA PPO Polres OKU AKP Yulia Fitri Yanti, S.Sos., M.Si., membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut.

“Saat ini, proses hukum terhadap terduga pelaku masih dilakukan oleh penyidik Unit II Anak PPA Satres PPA PPO Polres OKU sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Polres OKU masih melakukan proses penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts