Laporan : Endang Saputra
Muaraenim, Sumselupdate.com – Malang nasib dialami J (14) warga Desa Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Agung yang dalam dua hari disetubuhi tiga orang lelaki. Perbuatan tersebut terungkap setelah kepolisian menindaklanjuti laporan dari ibu korban melalui fasilitas bantuan polisi.
Ketiga pelaku yang menyetubuhi korban kini sudah diamankan Polres Muaraenim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Muaraenim, AKBP Andi Supriadi mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada senin (19/12/2022) sekitar pukul 8.00 WIB di mana korban J berkenalan dengan tersangka Yudis melalui Facebook dan diajak bertemu.
“Saat itu keduanya baru kenal dua hari dari Facebook dan langsung diajak ketemuan,” ungkapnya, Jumat (30/12/2022) dalam siaran persnya di Mapolres Muaraenim.
Lanjutnya, mereka berdua bertemu di halaman masjid Al Taqwa Desa Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Agung dan selanjutnya korban diajak ke Tanjung Enim lanjut ke Muaraenim.
“Mereka berhenti di Taman Adipura, dan Yudis mengajak korban J (14) yang masih berstatus pelajar ini ke Losmen Baru,” bebernya.
Lebih lanjut, Kapolres menerangkan keduanya masuk ke Kamar No 7 dan dengan segala bujuk rayu akhirnya tersangka Yudis berhasil menyetubuhi korban meskipun sebelumnya korban sempat menolak.
“Pada pukul 15.30 WIB si Yudis ini pamit untuk membeli minuman, namun tidak pernah kembali ke losmen tersebut,” lanjutnya.
Kemudian, dikatakan Kapolres lalu pada pukul 21.00 WIB datang Hengki penjaga malam Losmen Baru yang masuk ke kamar korban dengan bujuk rayunya bisa bersetubuh dengan korban dan setelahnya diberi uang Rp100Ribu.
Keesokan harinya yakni selasa (20/12) masuklah penjaga siang Losmen Baru yakni Riski yang mungkin mendapatkan informasi dari Hengki yang mendatangi korban J.
“Si Riski ini juga berhasil menyetubuhi korban dan setelahnya juga memberi uang Rp100Ribu,” bebernya.
Dikatakannya juga, pada Rabu (21/12/2022) sekitar pukul 10.00 WIB korban dijemput oleh pihak kepolisian setelah mendapat laporan dari ibu korban melalui Banpol.
“Yang bersangkutan tidak pulang selama dua hari sehingga laporan tersebut kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Terakhir, ditegaskan Kapolres saat ini ketiga tersangka dikenakan pasal 81 Undang Undang No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Ketiga tersangka akan diancam pidana kurungan 15 tahun penjara,” pungkasnya. (**)