Jakarta, Sumselupdate.com – Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Jessica Kumala Wongso terkait kematian Wayan Mirna Salihin. Status Jessica sendiri telah ditingkatkan sebagai tersangka sejak malam tadi.
“Penetapan tersangka sudah dari semalam setelah kami lakukan gelar pukul 23.00 WIB,” ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (30/1/2016).
Krishna menambahkan, bukti-bukti untuk menetapkan Jessica sebagai tersangka dalam kasus tersebut sudah cukup.
Jessica ditangkap di Hotel Neo Mangga Dia Square, Jakarta Utara pada pukul 7.45 WIB pagi tadi. Penangkapan dipimpin oleh Kanit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tahan Marpaung.
Jessica adalah teman Mirna saat kuliah di Billy Blue College, Sydney, Australia. Sebelum Mirna tewas akibat racun sianida di kopi yang di minumnya di Kafe Olivier Grand Indonesia, Jessica adalah orang yang pertama kali datang dan memesankan minuman untuk Mirna dan Hani.
Sehari sebelumnya. Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan pencekalan terhadap Jessica untuk tidak keluar negeri hingga enam bulan ke depan berdasarkan permintaan dari pihak kepolisian. (adm3)