Palembang, Sumselupdate.com – Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel setidaknya telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka pemilik dari sumur ilegal yang meledak di kawasan HGU PT Hindoli Cargill, Selasa (14/04/2026).
Tiga orang yang telah ditetapkan tersangka yakni Ril (40) yang ditangkap petugas pada Senin (13/04).
Dua tersangka lainnya diamankan petugas berada di TKP pasca kejadian ledakan natural flow dari 11 sumur minyak di lokasi. Dua tersangka yang lebih dulu diamankan yakni ZA (43) dan AB (51) telah lebih dulu menjalani penahanan di Ditahti Polda Sumsel.
Dirreskrimsus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Doni Satrya Sembiring menegaskan pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku lain yang terlibat.
“Kami telah mengantongi identitas beberapa pihak lain dan saat ini dalam pengejaran. Tidak ada ruang bagi pelaku illegal drilling di Sumatera Selatan,” tegasnya.
la juga memberikan peringatan keras kepada seluruh pihak yang masih terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Baca juga : Anggota Komisi VII DPR Sesalkan Ketiadaan Pejabat Definitif Ditjen Minerba
“Berhenti sekarang atau kami tindak tegas. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat,” lanjutnya. (**)
Baca juga : Sumur Minyak Ilegal Meledak di Perkebunan PT PIP, Kobaran Api Membubung Tinggi











