Pagaralam, Sumselupdate.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pagaralam berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis ganja di rumahnya di Swakarya, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam, pada Selasa (16/1/2024) malam. Pelaku berinisial AM (21) merupakan warga setempat yang diduga sering menjual ganja di lokasi tersebut.
Kapolres Pagaralam, AKBP Erwin Aras Genda, S.H., S.I.K., M.T., mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di rumah pelaku. Setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan dari Polres Pagaralam dan Polsek Pagaralam Utara melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah pelaku.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa satu buah tas hitam yang berisi satu paket besar dan 28 paket kecil ganja, satu kaleng rokok yang berisi ganja, satu bal kertas papir, satu unit handphone, satu buah dompet yang berisi uang tunai, dan satu unit sepeda motor. Barang bukti tersebut diakui oleh pelaku sebagai miliknya,” ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan, pelaku mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang temannya yang berinisial MM yang tinggal di Palembang. Pelaku mengaku menjual ganja tersebut dengan harga Rp 50.000 per paket kecil kepada para pembelinya.
“Pelaku terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kami masih melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap pemasok ganja pelaku,” tutur Kapolres.