Palembang, Sumselupdate.com – Berakhir sudah petualangan penjualan satwa dilindungi seperti burung kakak tua dan nuri. Setelah dibekuk Subdit Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel.
Petugas menangkap Agus Apriyanto (26), penjual satwa liar dilindungi lewat media sosial (medsos) dengan nama akun Facebook Apriani Daeng. Dari tangan warga Jalan Bambang Utoyo, Lorong Sahabat, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan IT II disita empat ekor burung nuri merah kepala hitam dan dua ekor burung kakak tua.
Agus mengaku, sudah enam bulan terakhir berbisnis satwa dilindungi tersebut yang ia beli dari seseorang di Provinsi Banten seharga Rp2,9 juta untuk burung kakak tua dan burung nuri seharga Rp1 juta.
“Lalu saya jual lagi di Palembang, untuk burung kakaktua seharga Rp3,5 juta dan burung nuri seharga Rp 1,6 juta,” ujarnya saat gelar perkara di Mapolda Sumsel, Selasa (21/2/2017).
Setelah mentransfer uang kepada penjual yang berada di Banten, lanjut dia, pesanan tersebut akan dikrim ke Palembang dengan modus barang pecah belah agar bisa lolos pemeriksaan.
“Kalau ada pembeli serius saya suruh datang ke rumah dan langsung melihat. Memang pekerjaan ini dilarang, tapi bagaimana lagi karena saya butuh uang untuk kebutuhan hidup,” tutur pria yang bekerja sebagai karyawan swasta ini.
Sementara itu Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Pol David Syah menerangkan penangkapan pelaku dari bermula adanya informasi masyarakat tentang penjualan satwa dilindungi, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan untuk bertransaksi dan berhasil menangkap pelaku.
“Tersangka akan dijerat Pasal 40 ayat (2) Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” katanya.
Sementara itu, Kaur Linhut BKSDA Sumsel Andre menambahkan setelah disita hewan-hewan dilindungi akan berada dalam pengawasan pihaknya sebelum dilepas ke habitatnya. “Selain itu, burung-burung ini bisa dipelihara di kebun binatang milik pemerintah,” tandasnya. (tra)











