Jakarta, Sumselupdate.com – Penyidik Polda Metro Jaya terus menyidik kasus dugaan makar yang melibatkan Sri Bintang Pamungkas. Berkas Sri Bintang telah dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan.
“Yang sudah tahap 1, berkas dikirim ke kejaksaan tinggi, kasus makar adalah berkas perkara Sri Bintang Pamungkas,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto dikutip dari detik.com, Jumat (13/1/2017).
Selain Sri Bintang, lanjut Rikwanto, penyidik juga telah melimpahkan berkas kasus ITE Rizal dan Jamran. “Untuk tersangka Jamran dan Rizal sudah tahap 1 juga ke kejaksaan tinggi, keduanya dalam kasus berkaitan dengan UU ITE,” ujarnya.
Dalam kasus dugaan makar ini, polisi telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Mereka yang dijerat dengan Pasal 107 KUHP adalah Eko, Adityawarman, Kivlan Zen, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, dan Hatta Taliwang. (pto)