Palembang, Sumselupdate.com – Sebuah rumah di Jalan PDAM Tirta Musi, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I Palembangy ang dijadikan home industri pengoplosan minuman beralkohol merk Vodka dan Manssion House digerbek anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, Jumat (3/11/2017).
Dalam penggerebekan tersebut selain mengamankan lima karyawan yang bekerja, petugas juga menemukan ribuan botol kosong yang akan digunakan sebagai kemasan, stiker merk Vodka dan Manssion, tutup botol dan alat packing kemasan, beberapa drum serta puluhan dus berisi miras siap jual.
Menurut pengakuan Redi dan Joko, mereka berdua sebagai pekerja dan bertugas meracik minuman keras dengan upah Rp2,2 juta perbulan. Untuk takaran miras yang mereka buat sepuluh galon air biasa dicampur tiga galon alkohol, dicampur pewarna dan setelah bahan dicampur, lalu dipacking ke dalam botol.
“Usai lebaran kami mulai bekerja disini, sehari bisa buat 30 dus, satu dus berisi 48 botol. Atau sekitar 3 ribu sampai 4 ribu botol. Barang dikirim lewat ekspedisi dengan tujuan Jambi dan Lubuklinggau,” jelas keduanya.
Sedangkan tiga karyawan lainnya yakni Erwan, Pangestu dan Edi mengaku mereka baru sekitar tiga bulan bekerja dengan tugad menempelkan stiker merk minuman di botol dengan upah Rp1,2 juta per bulan. Sehari mereka dapat menempelkan stiker merk minuman rata-rata seribu botol.
“Untuk meracik minuman kami tidak tahu, karena kami hanya menempelkan stiker merk minuman di botol, siapa pemilik dari gudang ini kami juga tidak tahu karena kami cuma diajak bekerja dan tiap hari kami tinggal di sini,” ucap Erwan, warga Lampung ini.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan penggerebekan home industri ini berawal petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah satu rumah di Jalan PDAM Tirta Musi, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I Palembang ada aktivitas mencurigakan.
“Berbekal informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan, benar saja saat dilakukan penyelidikan ada lima orang yang sedang melakukan aktivitas pembuatan miras oplosan saat itulah langsung dilakukan penggerebekan,” ujarnya.
Masih dikatakannya, setelah dilakukan introgasi sementara kepada lima orang yang diamankan mereka mengaku hanya sebagai karyawan saja, dua orang yang bertugas sebagai peracik minuman dan tiga orang lainnya bertugas sebagai menempelkan stiker merk minuman dibotol. Untuk owner nya sendiri masih akan dicari.
“Sehari mereka berhasil membuat minuman keras ini 30 sampai 40 dus Miras dengan rincian satu dus berisi 40 botol. Adapun takaran yang mereka gunakan dalam membuat Miras ini dengan campuran sepuluh galon air putih biasa dicampur dengan tiga galon alkohol ditambah pewarna,” jelasnya.
Tentu saja, lanjut jenderal polisi bintang dua ini, apa yang dilakukan lima orang ini dapat membahayakan orang yang meminum nya karena takaran maupun racikan yang mereka tidak sesuai apa yang semestinya, apalagi tidak mengacu apa yang telah ditentukan oleh BPOM.
“Untuk kelimanya kita jerat dengan UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen dan UU pangan yang ancaman diatas lima tahun penjara. Sedangkan untuk owner saat ini masih dalam pencarian,” tegasnya. (tra)











