Polisi Gerebek Gudang Ganja Dua Bersaudara di Pagaralam, 1,7 Kg Barang Haram Disita

Writer: - Jumat, 5 Desember 2025
Tersangka Reza Saputra dan Rico Kurniawan diamankan di Mapolres Pagaralam berikut barang bukti ganja siap edar. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Pagaralam, Sumselupdate.com – Laporan warga kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Pagaralam berhasil mengungkap kasus ganja terbesar di penghujung tahun setelah menemukan 1,7 kilogram ganja yang disimpan dua bersaudara di rumah orang tua mereka di kawasan Beringin Jaya.

Pengungkapan Gudang daun ganja ini dipimpin Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi SH atas arahan Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada, SIk.

Read More

Iptu Doris Pidriandi SH, didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH, menjelaskan kasus ini terungkap berawal dari laporan warga tentang adanya aktivitas mencurigakan di Jalan Tanjung Payang.

“Kami menerima informasi bahwa lokasi tersebut sering digunakan untuk transaksi. Setelah dilakukan penyelidikan, benar kami mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan,” ujarnya.

Pria tersebut adalah Reza Saputra (25). Saat diperiksa, polisi menemukan satu paket ganja seberat 100 gram yang diselipkan di pinggangnya.

Reza kemudian mengaku masih menyimpan ganja lain di rumah orang tuanya.

Sebelum menuju rumah tersebut, polisi lebih dulu mengamankan kakak Reza, yakni Rico Kurniawan (30), di Jalan Wedana Gani. Keduanya diduga terlibat bersama dalam peredaran ganja tersebut.

“Setelah kami padukan informasi di lapangan dan pengakuan Reza, kami segera mengamankan kakaknya, Rico,” kata Iptu Doris.

Pengembangan membawa petugas ke rumah orang tua kedua pelaku. Dengan didampingi Ketua RT, pemeriksaan dilakukan di dua kamar.

Di kamar Rico, polisi menemukan dua paket ganja seberat 300 gram dalam tas biru. Di kamar kosong sebelahnya, petugas menemukan karung berisi 1,3 kilogram ganja yang disembunyikan di bawah tempat tidur.

Total barang bukti mencapai 1.700 gram ganja.
“Keduanya mengakui bahwa ganja tersebut milik mereka dan didapat dari seseorang berinisial Ardi. Saat ini kami masih mendalami jaringan pemasoknya,” tegas Kasat Narkoba.

Polisi juga menyita dua unit handphone, timbangan, tas, dan sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku.

Hasil pemeriksaan urine terhadap Reza dan Rico menunjukkan keduanya positif mengandung metamfetamin dan THC.

Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada, SIk melalui Kasat Narkoba mengapresiasi laporan warga.

“Peran masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun membantu mempersempit ruang gerak para pelaku,” ujarnya.

Kedua pelaku kini ditetapkan sebagai pengedar dan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup.

Satresnarkoba masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama. “Ini bukan akhir, ini baru pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar,” tutup Iptu Doris.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts